WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dirjen Imigrasi Mulai 12 Oktober 2022 Berlakukan Masa Berlaku Paspor 10 Tahun


Jakarta JMI,
Direktorat Jenderal Imigrasi secara resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun. Penerapan itu berlaku mulai Rabu 12 Oktober 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan, penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022. 

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” kata Widodo, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (11/10/2022).

Menurut Widodo, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. 

Masyarakat kata dia, masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu 350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik sedangkan untuk paspor biasa elektronik sebesar 650 ribu. 

Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian. 

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tuturnya. 

Sebagaimana diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. 

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.  

Sementara itu, khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. 

Widodo mencontohkan apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 tahun. 

“Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.,” jelasnya.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022). 

Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri. 

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.


Faisal 6444/Red/JMI

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...