WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Imbas Pecat 3 Petinggi Twitter Elon Musk Harus Bayar 200 Juta Dolar AS


Jakarta, JMI
- Bos Tesla Elon Musk harus membayar hampir US$200 juta buntut dari langkahnya memecat tiga eksekutif Twitter.

Sebanyak tiga eksekutif Twitter yang dipecat itu adalah mantan CEO Parag Agrawal, mantan CFO Ned Segal, dan mantan Chief Legal Officer Vijaya Gadde. Ketiganya dipecat usai Elon Musk mengambil alih perusahaan.

Musk harus membayar sejumlah uang dengan nilai total hampir US$200 juta karena tiga mantan eksekusitf Twitter itu memiliki saham dengan jumlah yang tidak sedikit.

Dilansir dari CNN, Agrawal yang kurang dari setahun menjabat sebagai CEO memiliki saham sebesar 155 ribu atau senilai US$8,4 juta. Lalu, Segal akan mendapat US$22 juta untuk 406 ribu saham.

Sementara Gadde akan mendapat angka tertinggi dengan menerima US$34,8 juta untuk 642 ribu sahamnya. Diketahui untuk harga satu saham Twitter senilai US$54,20 atau Rp843 ribu.

Selain menerima pembiayaan saham, mereka juga akan menerima 'Golden Parachute Compensation' dalam perjanjian yang disetujui oleh para pemegang saham.

Kesepakatan itu sendiri termasuk gaji pokok setahun, yang masing-masing senilai US$1 juta untuk Agrawal dan US$600 ribu untuk Segal dan Gadde. Mereka juga akan mendapatkan asuransi kesehatan selama setahun senilai sekitar US$73 ribu.

Sejauh ini bagian yang paling menguntungkan adalah percepatan vesting saham yang akan mereka terima di masa depan.

Namun, hal itu belum memenuhi syarat. Diperkirakan Agrawal akan menerima US$56,4 juta, US$43,8 juta untuk Segal, dan US$19,4 juta untuk Gadde.

Agrawal dan Segal akan mendapatkan percepatan vesting dari semua saham milik mereka, sedangkan Gadde hanya mendapt setengah percepatan vesting dari saham yang dimiliknya. Secara keseluruhan mereka akan mendapatkan US$187 juta.

cnn/jmi/red

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Polsek Jonggol Berantas Aksi Pungli dan Premanisme Jalanan

Kab Bogor. JMI - Polsek Jonggol telah melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar (pungli) dan premanisme di wilayah hukum...