WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jual Handphone Tanpa Charger Iphone di Denda 294 Miliyar oleh Pengadilan Sipil Brazil

Pengadilan Sipil Sao Paulo memutuskan agar apple membayar denda sebesar 294 milyar kareana menjual unit handphone tanpa charger/net


JAKARTA, JMI – Pengadilan Sipil di Sao Paulo mendesak apple agar membayar denda sebesar $USD 19 juta atau sebesar Rp.294 Miliyar karena selama menjual handphone atau iphone tidak menyertakan charger untuk mengisi baterai handphone dalam box handphone tersebut. Laporan tersebut di layangkan oleh asosiasi konsumen brazil.

Dalam laporan tersebut berisi tentang apple tidak layak menjual barang yang tidak sepaket, atau terpisah , Hakim Caramaru Afonso Francisco sependapat dengan tuntunan ini dan menyimpulkan jika pemebelian unit iphone di wajibkan untuk di berikan juga charger atau pengisi daya baterai handphone tersebut.

Apple juga akan melakukan banding atas putusan majelis hakim tersebut alasan apple dalam penjualan marketing tersebut karena untuk mengurangi sampah elektronik yang massif di produksi di seluruh dunia khususnya saat pemilik handphone tersebut sudah memiliki charge atau pengisi daya serupa.

Perlu di ketahui putusan Pengadilan Sipil brazil tersebut bukan hal pertama yang di dapatkan oleh perusahaan teknologi asal amerika tersebut. Kementerian Kehakiman Brazil baru-baru ini juga mengamanatkan produk apple tanpa pengisi daya dijual secara nasional.

Di uni erope polemik pengisian daya baterai harus dengan satu jenis type-C, meski demikian Apple diminta untuk menjual charger atau pengisi daya baterai dengan harga yang terjangkau.

 

Far/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Buruan Daftarkan Diri Anda! Bawaslu Subang Rekrutmen Pengawas ADHOC Khusus Panwaslu Kecamatan di Pilkada 2024

Koordinator Divisi SDM organisasi Diklat Bawaslu, ketua Pokja Rekrutmen panwascam pilkada Subang 2024 Imanuddin Subang, JMI – D...