WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kalian Harus Tau Dirjen Migrasi Sedang Membuat Aturan Baru Masa Berlaku Pasport Sekarang 10 Tahun Loh


JAKARTA, JMI – Seperti yang kita ketahui Dirjen Migrasi sudah mengimplementasikan aturan baru yaitu masa berlaku passport yang sekarang menjadi 10 tahun.

Dimana aturan baru tersebut tertuang pada pasal 2a (Permenkumham) RI No.18 tahun 2022 yang di sahkan di Jakarta pada hari kamis yang lalu (29/9).

“Alhamdulillah setelah sekian lama menunggu aturan ini sudah di sahkan sekarang, dan mungkin aturan ini sudah di tunggu-tunggu oleh masyarakat semua” ujar Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana (4/10).

Kantor imigrasi sedang mempersiapkan teknis dan infrasrtuktur untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

“masyarakat harus mengerti, saat ini kami sedang mengatur segala structural dan teknis teknisnya, jika sudah siap kami akan informasikan ke public” kata Widodo.

Untuk itu bertambahnya masa berlaku passport membuat pertanyaan terkait biaya PNBP yang harus di bayar oleh masyarakat tersebut.

Dirjen migrasi tersebut mengatakan aturan biaya PNBP tersebut masih dalam tahap pembahasan stakeholder terkait,”saat ini masyarakat masih bisa membayar biaya yang sama yaitu Rp.350.000.- untuk passport nonelektronik, dan Rp/650.000.- untuk passport electronic” kata widodo.

Passport yang akan berlaku selama 10 tahun tersebut di peruntukan ketika aturan baru tersebut sudah di sahkan, dan tidak berlaku untuk passport yang sudah terbit sebelum aturan tersebut itu di sahkan.

Seperti dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 bahwa paspor biasa (elektronik dan noneletronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

"Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun," katanya.

Widodo menegaskan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

 

FAR/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Buka Sayembara, Umumkan Pembuatan Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Berikut Ini Ketentuan dan Syaratnya

Subang, JMI – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Subang mengadakan sayembara pembuatan maskot dan jingle pemilihan Bupati da...