WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kemnaker Bakal Wajibkan Yayasan Penyalur Pembantu Jadi Badan Usaha

Kemnaker akan mewajibkan yayasan penyaluran pekerja rumah tangga alias pembantu diubah menjadi badan usaha/net

JAKARTA, JMI
-- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mewajibkan yayasan penyaluran pekerja rumah tangga (PRT) alias pembantu diubah menjadi badan usaha atau perseroan terbatas (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

"Kalau tadi yayasan nanti kami akan ubah menjadi PT. Jadi tentunya kami akan lebih atur terutama yang direkrut oleh PT tentu harus ada hak dan kewajiban," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam diskusi RUU PPRT, Jumat (30/9).

Anwar mengatakan mekanisme perekrutan PRT akan dibagi dua, secara langsung dan melalui perantara. Saat ini, perantara penyaluran PRT masih berbentuk yayasan.

Maka dari itu, pemerintah akan mewajibkan seluruh yayasan penyaluran PRT menjadi PT. Dengan demikian, ada hak dan kewajiban yang jelas bagi PRT itu sendiri.

RUU PPRT sebenarnya sudah diajukan pada 2004, namun tak kunjung disahkan oleh DPR RI hingga saat ini. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah baru bisa membahas prosedur RUU tersebut jika telah disahkan oleh DPR.

"RUU PPRT ini inisiatif baleg (badan legislasi), namun sampai sekarang ini belum disahkan di paripurna sebagai inisiatif DPR. Kalau itu inisiatif DPR dan sampai saat ini belum disahkan sebagai RUU inisiatif DPR di paripurna, maka saya kira tau sendiri kendalanya dimana ya," papar Anwar.

Edward juga menjelaskan terdapat lima substansi yang akan diatur dalam RUU PPRT. Pertama, upaya pengakuan terhadap PRT sebagai salah satu jenis pekerjaan di sektor domestik.

Kedua, RUU PPRT mencoba melakukan split model yaitu memisahkan antara PRT yang direkrut secara langsung dan melalui perantara pihak ketiga.

Ketiga, RUU ini juga bertujuan mencegah human trafficking dalam penyaluran PRT. Oleh karena itu, perantara penyaluran PRT akan diubah dari yayasan menjadi badan usaha.

Keempat, legalitas terhadap prinsip timbal balik. RUU ini dapat menjadi landasan hukum untuk melindungi TKI yang rentan diperlakukan tidak adil di luar negeri.

"Ketika kami mengirimkan TKI ke luar negeri sebagai pekerja domestik, kami kan selalu menuntut untuk mereka diberi hak dari A sampai Z. Tapi negara penerima itu akan bertanya Anda punya nggak UU yang juga memberikan hak yang sama kepada pekerja domestik?" jelas Edward.

Kelima, RUU PPRT memberikan keseimbahan antara hak dan kewajiban subjek yang diatur.

"Terlepas dari itu semua, RUU ini cuma 12 bab dan 37 pasal, jadi sangat sederhana tapi sangat dibutuhkan untuk perlindungan terhadap teman-teman kita yang berstatus PRT," tutup Edward.


CNNI/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Buruan Daftarkan Diri Anda! Bawaslu Subang Rekrutmen Pengawas ADHOC Khusus Panwaslu Kecamatan di Pilkada 2024

Koordinator Divisi SDM organisasi Diklat Bawaslu, ketua Pokja Rekrutmen panwascam pilkada Subang 2024 Imanuddin Subang, JMI – D...