WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Maksimalkan Pendapatan PBB, Pemcam Jatitujuh Lakukan "Gerebeg Pajak"


MAJALENGKA JMI,
Pemerintah Kecamatan Jatitujuh (Pemcam Jatitujuh), Kabupaten Majalengka lakukan strategi "Gerebeg Pajak" dalam upaya meningkatkan pencapaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di setiap tahunnya.

"Sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022 pencapaian target sudah menyentuh 50 persen. Meskipun jatuh tempo PBB telah berlalu, namun sampai saat ini kita masih melakukan Gerebeg Pajak," kata Camat Jatitujuh, Ikin Asikin, Jumat (7/10/2022).

Upaya tersebut, kata dia, dilakukan dengan melakukan evaluasi dan monitoring hampir setiap hari kepada desa-desa yang ada di Kecamatan Jatitujuh. 

Lewat kegiatan yang dilakukannya itu guna memaksimalkan pendapatan PBB agar raihan persentasenya dapat meningkat terus. Sementara, berkaitan pajak PBB tahun 2022 di wilayah Kecamatan Jatitujuh memiliki target di atas Rp 2 miliar.

"Kita upayakan terus optimalkan, sebagaimana yang diharapkan Pak Kepala Bapenda dan Pak bupati dalam rangka mendukung sektor PAD Kabupaten Majalengka," ungkapnya.

Dikatakannya, bahwa pendapatan pajak PBB di wilayah Kecamatan Jatitujuh terus mengalami peningkatan. Terhitung saat di akhir tahun 2019 hanya mencapai 39 persen dan saat ini sudah di mencapai atas 50 persen. 

Ia pun berharap, pencapaian di akhir tahun maksimal bisa mencapai 80 persen lebih, di samping ada beberapa kendala di antaranya yaitu perlu adanya reklasifikasi PBB karena perbedaan harga pasar dengan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Namun demikian, di tahun ini pihaknya telah mengajukan beberapa desa untuk dilakukan reklasifikasi, sehingga diharapkan di tahun 2023 target pajak PBB di Kecamatan Jatitujuh bisa tercapai dengan optimal.

Terlepas dari hal itu, Pemerintah Kecamatan Jatitujuh pun terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam kegiatan atau acara yang dilakukan di setiap desa demi mendongkrak pencapaian target PBB.

Dikatakannya, tingkat partisipasi kesadaran masyarakat dalam menunaikan wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi barometer suatu pembangunan.

"Berkat pendapatan pajak yang maksimal, maka tentunya dipastikan akan berdampak terhadap laju pembangunan semakin produktif dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat," jelas Camat Jatitujuh. 


Yaya Ruhiyat/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Buruan Daftarkan Diri Anda! Bawaslu Subang Rekrutmen Pengawas ADHOC Khusus Panwaslu Kecamatan di Pilkada 2024

Koordinator Divisi SDM organisasi Diklat Bawaslu, ketua Pokja Rekrutmen panwascam pilkada Subang 2024 Imanuddin Subang, JMI – D...