WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Menelisik Dugaan Korupsi Pejabat Disdik Waykanan Dalam Pandangan Pegiat Anti Korupsi

BANDAR LAMPUNG, JMI - Pendidikan merupakan sektor yang penting untuk diperhatikan oleh setiap negara. Mengapa begitu? Pasalnya, pendidikan mampu membangun kemampuan, membentuk budi pekerti, serta mencerdaskan manusia.

Tanpa adanya sumber daya manusia yang berkualitas, kestabilan bangsa akan terganggu. Maka dari itu, dibutuhkan sistem pendidikan dalam lingkup nasional untuk mewujudkan cita-cita bangsa, seperti yang diatur dalam Undang-undang no. 20 tahun 2003.

Sistem pemberdayaan juga wajib memberikan teladan yang baik, meningkatkan kreativitas serta membangun niat.

Karakter tidak hanya mempengaruhi diri sendiri, tetapi juga berdampak pada lingkungan disekitarnya. Sistem Pendidikan berfungsi membentuk karakter manusia ke arah yang lebih baik

Korupsi juga sangat berpengaruh dalam upaya peningkatan sumberdaya manusia. Dalam pendidikan dibutuhkan pemimpin yang menjunjung akhlah dan mempunyai jiwa anti korupsi.
Ada beberapa dampak korupsi dalam pendidikan yaitu :
1. Merosotnya kualitas pendidikan
2. Kerugian finansial
3. Ketidakadilan sosial
4. Pengurangan tingkat partisipasi
5. Hilangnya akhlak mulia

Korupsi sepertinya sudah membudaya dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Perbuatan korupsi di bidang pendidikan akan berdampak langsung pada peserta didik sebagai orang yang pertama mendapatkan dampak dari perbuatan korup ini.

Karena tindak korupsi di bidang pendidikan dapat saja melanggar Hak Asasi Manusia para peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

1. Kualitas Pendidikan, kualitas pendidikan menjadi hal pertama yang diserang oleh tindak korupsi dalam bidang pendidikan. Merosotnya kualitas penddidikan ditandai dengan tidak adanya atau rendahnya perlengkapan yang berkwalitas.

2. Kerugian Finansial, kerugian finansial jelas menjadi salah satu dampak dari perilaku korupsi para pemegang jabatan publik dalam dunia pendidikan. Walau jika dilihat secara oknum nominalnya tidak besar sehingga tidak dapat di tindak dengan KPK tetapi jika diakumulasikan maka akan muncul jumlah yang sangat besar.

Hal ini harusnya mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum dalam tipikor selain KPK yaitu Polisi dan Jaksa untuk mampu menyeret para koruptor dalam bidang pendidikan.

Dengan Anggaran 20% dari APBN dan APBD dan dana yang besar itu dipecah menjadi bagian-bagian kecil lalu bagian-bagian kecil itu ternayata dikorupsi maka kerugian finansia akan langsung terasa kepada negara.

3. Ketidakadilan sosial, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan sila ke-lima dari Pancasila. Ketidak adilan ini muncul ketika ada oknum-oknum pejabat dibidang pendidikan mengambil sejumlah setoran dari beberapa kegiatan bantuan dibidang pendidikan.

Ada oknum pejabat yang merampas otoritas pihak sekolah misalnya dalam pelaksanaan pembangunan yang semestinya menjadi wewenang sekolah tetapi  diambil alih oleh pejabat Dinas.

Ketidak adilan nya muncul ketika pihak sekolah harus mempertanggung jawabkan pekerjaan harus baik dengan anggaran yang kurang karena sebagian anggaran dinikmati oknum pejabat diatas nya. Hal ini sejalan dengan istilah pepatah, "Burung nya dilepas tetapi ekornya dipegang".

4. Pengurangan tingkat partisipasi, partisipasi warga negara dalam pendidikan merupakan usaha agar mewujudkan warga negara yang terdidik.

Semakin banyak partisipasi maka semakin banyak pula warga negara yang terdidik dan hal ini merupakan modal utama negara dalam pembangunan.

Tetapi ketika sarana dan prasanara tidak tersedia yang diakibatkan dari tindak korupsi, maka akan menurunkan jumlah partispasi warga negara dalam pendidikan dan ini jelas mengurangi potensi warga negara terdidik.

5. Hilangnya akhlak mulia, pendidikan Indonesia bukan merupakan pendidikan yang sekuler, yang memisahkan Agama dalam membentuk warga negara yang baik. Tindak Pidana korupsi dalam bidang pendidikan menjadikan peserta didik kehilangan teladan bahkan kepercayaan terhdap sekolah dalam mebentuk mereka. Sehingga muncul generasi yang memiliki akhlak yag sejalan dengan pejabat dibidang pendidikan.

Benar juga pepatah yang mengatakan, “Guru kencing berdiri, murid kencing berlari”, ketika jiwa korup sudah mencul dari pejabat-pejabat dalam bidang pendidikan bahkan termasuk kepala sekolah dan guru. Maka siswa juga akan muncul jiwa korup karena mendapatkan teladan langsung dari kepala sekolah dan guru.

Pendidikan Anti Korupsi harus didasari keimanan terhadap Tuhan YME, warga negara yang cerdas, beriman dan bertakwa merupakan modal utama dari jiwa anti korupsi.

Oleh karena itu, sekolah harus menjadi lingkungan yang anti korupsi sehingga tidak terjadi pendekatan formaslistik dalam pendidikan Anti korupsi tetapi pendekatan pembudayaan anti korupsi.

Pada kesimpulannya, korupsi dalam bidang pendidikan akan berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan. kualitas pendidikan sangat mempengaruhi kualitas peserta didik, kualitas peserta didik akan berdampak terhadap kualitas warga negara.

Pada akhirnya, akan melemahkan negara yang ditandainya lemahnya kualitas warga negara.

(Rls/JMI/RED)
Sumber : Aminudin S.P (Pemerhati Pendidikan dan Pegiat Anti Korupsi)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...