WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Para Tersangka Tragedi di Kanjuruan Mendapatkan Pasal yang Berbeda

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan yakni Dirut Liga Indonesia Baru (LIB) berinisial AHL, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan berinisial AH, Kepala Keamanan pertandingan berinisial SS, Kabag Ops Polres Malang berinisial WS, anggota Brimob Polda Jatim berinisial H dan anggota Samaptha Polres Malang berinisial BSA

MALANG, JMI
– Dalam tragedi peristiwa kerusuhan yang ada di stadion kanjuruan malang kepolisian negara republik Indonesia telah menetapkan 6 tersangka yang di mana dalam peristiwa tersebut merenggut adanya korban jiwa sebanyak 131 orang, para tersangka itu di antaranya 3 warga sipil dan 3 anggota kepolisian.

Pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tersangka warga sipil tersebut terjerat pasal 359/360 atau pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU No.11 Tahun 2002 Tentang Keolahragaan.

“ Para tersangka yaitu berinisial AHL selaku dirut PT LIB, ketua Panpel pertandingan berinisial AH, dan juga SS selaku Security officer ” Ujar dedi.

Lalu 3 tersangka dari anggota kepolisian itu yang di jerat dengan pasal 356/360 KUHP yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan kompi (dankie) brimob polda jawa timur berinisial AKP H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.

AHL adalah orang yang bertanggung jawab tentang sertifikasi setiap stadion yang layak fungsi  namun pada saat investigasi berlangsung terbukti bahwa LIB belum cukup untuk di katakan stadion layak fungsi apalagi masih menggunakan verivikasi tahun 2020, kata Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Sementara itu AH selaku pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan pada LIB, di temukan tidak memiliki dokumen keselamatan dan keamanan bagi para penonton.

Lalu SS dinilai tidak bertanggung jawab atau tidak memiliki dokumen penilaian resiko atas semua pertandingan dimana ketika kericuhan terjadi para petugas keamanan malah meninggalkan semua pintu atau gate saat terjadinya insiden tersebut.

Lalu Kabag Ops Polres Malang yang beinisial Kompol WSS  beliau mengakui sudah mengetahui aturan dari FIFA tentang larangan gas air mata di dalam stadion dalam situasi pengamanan tersebut di anggap lalai atau sembrono.

Sementara itu Danki III Brimob Polda Jatim AKP H dengan Kasat Samapta Polres Metro Malang BSA ia adalah orang yang memerintahkan anggotanya saat di lapangan untuk menembakan gas air mata tapi tidak bisa mencegah anggotanya dalam menggunakan gas air mata sehingga menimbulkan banyak nya korban jiwa.

Adapun itu semua tersangka dari pihak kepolisian mereka akan di kenakan kode etik atau pasal pasal pidana yang dimana kemungkinan akan ada pasal baru yang bertambah dalam ivestigasi tim penyidikan oleh tim yang masih terus bekerja sekarang.

Adapun inisial keenam tersangka merujuk kepada keterangan, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno.

 

FAR/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Buruan Daftarkan Diri Anda! Bawaslu Subang Rekrutmen Pengawas ADHOC Khusus Panwaslu Kecamatan di Pilkada 2024

Koordinator Divisi SDM organisasi Diklat Bawaslu, ketua Pokja Rekrutmen panwascam pilkada Subang 2024 Imanuddin Subang, JMI – D...