WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pengadilan Tinggi DKI Bebaskan Dakwaan Yang di Limpahkan Sinarmas Atas Kasus Jiwasraya

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bebaskan dakwaan yang di limpahkan terhadap PT Sinarmas Asset Management/net

JAKARTA, JMI
– Hari ini (20/10) Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membacakan putusan dakwaan yang di berikan oleh PT Sinarmas Asset Management (SAM) dari dakwaan dugaan korupsi dan pencucian uang kerugian negara terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam putusan pengadilan tersebut berbunyi “Membebaskan terdakwa PT Sinarmas Asset Management (SAM) oleh karena itu dari segala dakwaan (vrijspraak)” dilansir dari situs resmi pengadilan tinggi DKI Jakarta.

Persidangan tersebut di ketuai oleh majelis hakim Binsar Pamopo Pakpahan dan Hakim anggota Mohammad Lutfi, Gunawan Gusmo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun.

Dalam Putusan perkara nomor: 33/PID.SUS/TPK/2022/PT DKI itu diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Pandangan Majelis Hakim terhadap PT Sinarmas Asset Management bahwa tidak terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo pasal 20 jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) serta pasal 3 subsider pasal 4 jo pasal 7 undang-undang no 8 tahun 2010 UU Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Oleh karena itu Hakim memerintahkan agar Hak-Hak PT Sinarmas Asset Management untuk di kembalikan.

"Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pengembalian uang tunai sebesar Rp73.938.704.154 kepada terdakwa PT Sinarmas Asset Management," lanjut hakim dalam amar putusannya.

Hakim mempertimbangkan bahwa PT SAM tidak pernah melanggar ketentuan pasal modal baik oleh BEI,OJK,dan,Bapepam.

Sebagai koperasi PT SAM tidak melanggar pasal 27 UU Pasar Modal dan pasal 2 POJK 23/2016 dengan itikad baik dan melaksanakan kewajiban kewajiban penuh sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

Hal itu diketahui setidaknya berdasarkan keterangan saksi Yefta Djunanto (Koordinator Marketing PT SAM), saksi Alex Setiawan WK (Direktur Utama PT SAM), serta saksi dari Bapepam dan OJK.

Dari analisis fakta di persidangan, terang hakim, justru terbukti bahwa PT SAM telah melaksanakan prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Pasal 2 POJK 43/2015, yaitu prinsip integritas, profesionalisme, keterbukaan, kecukupan sumber daya, perlindungan aset nasabah, keterbukaan informasi, benturan kepentingan, dan prinsip kepatuhan.

Saksi Irvan Susandy Kepala Divisi Pengawasan BEI dan saksi Sujanto, Direktur Pengelola Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK telah menerangkan bahwa PT SAM tidak pernah terindikasi melakukan pelanggaran dan tidak pernah diberikan sanksi baik oleh BEI maupun OJK.

Adapun penerimaan dana oleh PT SAM sebesar Rp4.272.413.804 merupakan biaya pengelolaan reksa dana sebagaimana diatur Pasal 30-33 POJK 23/2016 dari pengelolaan Manajer Investasi tahun 2016, 2017 dan 2018 dan setelah dilakukan pemotongan berupa pungutan OJK dan Pajak PPH badan sisanya menjadi Rp3.061.295.846.

Biaya tersebut merupakan biaya resmi dan sah serta wajar sesuai Pasal 30-33 POJK 23/2016 sebagai biaya management fee selama tiga tahun tersebut.

Biaya management fee dimaksud telah dikuatkan oleh saksi Pudjo Damaryono selaku Kepala Bagian Pendaftaran Produk Pengelola Investasi pada Direktorat Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK dan penerimaan management fee juga diterima oleh OJK dan kantor pajak.

"Unsur sifat melawan hukum dan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah tidak terpenuhi
dalam perbuatan terdakwa," ungkap hakim.

Untuk itu dalam pertimbangan dan keputusan Hakim tersebut PT Sinarmas Asset Management (SAM) lepas dari dakwaan yang di limpahkan kepada PT Sinarmas Asset Management (SAM).

 

FAR/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Buruan Daftarkan Diri Anda! Bawaslu Subang Rekrutmen Pengawas ADHOC Khusus Panwaslu Kecamatan di Pilkada 2024

Koordinator Divisi SDM organisasi Diklat Bawaslu, ketua Pokja Rekrutmen panwascam pilkada Subang 2024 Imanuddin Subang, JMI – D...