WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pria Asal Aceh diringkus Polsek Legon Kulon Edarkan dan Jual Tramadol dan Hexymer Berkedok Jual Pakan Burung

Subang JMI – Polsek Legonkulon wilayah hukum Polres Subang berhasil mengamankan 1 orang bernama Khairul Rijal bin Abdullah warga Aceh yang diduga menyalahgunakan sediaan farmasi.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni.S.IK,SH,MH melalui Kapolsek Legonkulon Ipda Suharyadi SH menjelaskan pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekira pukul 11.45 Wib, pelaku ditangkap di Toko pakan burung pinggir jalan Dsn. Kalimati Rt.11 Ds.Legonkulon Kab. Suban,"imbuhnya..

Lebih lanjut suharyadi menyampaikan “Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap warung dan atau tempat tertutup lainnya yang dihuni oleh tersangka Khairul Rijal ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas jinjing warna abu merek Prosop, Di dalamnya berisi 39 (tiga puluh sembilan) strip obat Merk TRAMADOL HCI warna silver tiap lembar masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir jumlah total TRAMADOL 390 (tiga ratus sembilan puluh) butir dan 2.000 (dua ribu) butir obat HEXYMER dan HEXYMER NOVA,” papar Kapolsek.

Kemudian kata Kapolsek, tersangka berjualan obat – obatan baru mulai dari tanggal 22 Oktober 2022 di toko yang berkedok menjual pakan burung di Dusun Kalimati Rt.11 Rw.07 Ds.Legonkulon Kec.Legonkulon Kab. Subang. Tersangka edarkan dan perjualbelikan di sekitar wilayah kecamatan Legonkulon.

“Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya yaitu sebuah Handphone Merek Oppo A9F, satu tas Jinjing warna abu merek PROSOP, Uang tunai Rp. 219.000 dan sebuah dompet warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya “Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 197 Jo Pasall 106 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” pungkas Suharyadi.


Agus Hamdan/JMI/Red.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Buka Sayembara, Umumkan Pembuatan Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Berikut Ini Ketentuan dan Syaratnya

Subang, JMI – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Subang mengadakan sayembara pembuatan maskot dan jingle pemilihan Bupati da...