WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Tanpa Panjang Lebar Ferdy Sambo Langsung Meminta Izin Pembacaan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)


JAKARTA, JMI
– Sesudah Pembacaan Dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdy Sambo meminta izin nota keberatan pembacaan atau Eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyampaian permintaan Eksepsi tersebut langsung oleh kuasa hukum Ferdy Sambo Dalam persidangan usai pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus brigadir J.

"Saudara penuntut umum yang kami hormati, izinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Sambo pada sidang perdana kali ini didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

Sambo disebut telah menyiapkan siasat dan strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J di ruang keluarga lantai 3 Rumah Saguling. Jaksa menyebut hal itu dilakukan Sambo usai mendengarkan cerita pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Setelah peristiwa pembunuhan tersebut, Sambo diduga melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.

Atas perbuatannya tersebut, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

 

CNNI/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolresta Tangerang Beri Bantuan Sembako Kepada Masyarakat yang Kurang Mampu

TANGERANG, JMI - Sebagai upaya membantu masyarakat kurang mampu, Kapolresta Tangerang  Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K,....