WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Teriak Histeris Nikita Saat di Rutan Serang

Nikita Mirzani saat dinyatakan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang/net

JAKARTA, JMI
– Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Rutan kelas II B Serang hari ini (25/10), usai berkas perkara lengkap nikita langsung naik status menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang.

Sempat terjadi perdebatan dalam upaya penahanan Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Nikita pun terlihat berteriak kencang di dalam Kejari Serang.

Terlihat Nikita juga berulang kali menyeka air matanya dengan tissue, pengacara, polisi, dan pegawai kejaksaanpun mencoba menenangkanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan penahanan terhadap Nikita Mirzani akan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang.

Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan dengan penuh pertimbangan untuk memberi efek jera agar tidak mengulangi perbuatanya, melarikan diri hingga menghilangkan alat bukti.

"Pertimbangan di tahan karena alasan objektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP" ujarnya.

Freddy mengatakan sempat ada penolakan dalam upaya penahanan tersebut.

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan" kata Freddy.

Jaksa akan melengkapi Berkas persidangan Nikita Mirzani yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, Kejaksaan kini sedang mempersiapkan berkas dalam waktu 20 hari.

“kita persiapkan surat dakwaan dalam 20 hari, kita segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang" ujarnya ferddy.

 

FAR/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...