Hakim Utama menolak seluruh Eksepsi Keberatan yang di ajukan Penasehat Hukum terdakwa untuk seluruhnya/net
JAKARTA, JMI – Note keberatan atau eksepsi Chuck Putranto yang merupakan terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) tragedy pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di tolak.
Putusan sela eksepsi keberatan atau eksepsi Chuck Putranto
atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan Kamis (10/11).
“Mengadili atau menolak eksepsi keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa untuk
seluruhnya” ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi di ruang sidang.
Karena itu, Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan JPU untuk
meyiapkan proses persidangan yang akan berjalan ke depannya untuk Chuck
Putranto.
Disampaikn Afrizal, Chukc Putranto akan melanjutkan tahapan persidangan
pembuktian dan pemeriksaan saksi yang akan dimulai pada Kamis pekan depan
(17/11).
"Memerintahkan untuk melanjutkan sidang dengan menghadirkan seluruh saksi
pada persidangan yang akan datang," demikian Afrizal menambahkan.
Dalam eksepsinya yang dibacakan dalam sidang pada 26 Oktober 2022 lalu, Chuck
Putranto mengungkap dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk mengambil barang bukti
CCTV di sekitar Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri itu di Komplek Polri
Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tertuang dalam nota keberatannya, Chuck Putranto mengaku dimarahi Sambo saat
dipanggil ke ruangannya pada 11 Juli 2022, lantaran menyerahkan seluruh CCTV di
sekitar rumah dinasnya ke Polres Jakarta Selatan.
Hingga akhirnya, Sambo memeritahkan dia untuk mengambil CCTV tersebut dan
meng-copy-nya sekaligus melihat isi video di dalamnya.
"Kemudian saksi Ferdy Sambo dalam keadaan marah dengan mata melotot
berkata 'sudah lakukan saja jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya
tanggung jawab," begitu isi eksepsi Chuck Putranto yang dibacakan Kuasa
hukumnya, Jhony Masmur William Manurung.
RMOL/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar