Subang JMI - Jajaran satreskrim polres Subang ringkus 2 orang pelaku pencurian obat -obatan pestisida di gudang milik PT.Sanghyangsri pada malam hari.
Kapolres Subang AKBP.Sumarni S.IK,SH,MH di dampingi Wakapolres Subang.kompol Satriyo Prayoga serta kasat Reskrim polres Subang AKP.Deny Nurcahyadi,di hadapan para awak media saat konferensi ,bertempat di halaman Mapolres Subang,pada Jumat siang,11/11/2022.
Kapolres Subang AKBP.Sumarni .S IK,SH,MH menyampaikan bahwa Peristiwa tersebut berawal ketika kedua tersangka pelaku warga Ciasem Girang yaitu W (32) dan D (42) dengan menggunakan motor mencari besi tua ke gudang PT. Sanghyangseri di malam hari barangkali ada barang yang bisa dimanfaatkan,"Imbuhnya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan," Kemudian keduanya mengendap karena di salah satu gudang ada lampu menyala,Saat ditengok lewat ventilasi ada barang obat-obatan pestisida, tak berpikir panjang lagi dari pada besi yang belum tentu didapat ya diambilnya dengan menggunakan karung, masuk dan keluar gudang lewat ventilasi,"tuturnya.
Esok harinya petugas dari PT. Sanghyangseri menemukan barang di gudang berantakan dan ada barang yang hilang kemudian kasusnya dilaporkan ke Polsek Ciasem.
Kedua tersangka pelaku akhirnya diciduk beserta motor tanpa plat nomor polisi.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa obat pestisida yang diambil diantaranya merk Fenite, Laptopkil dan Selrene” jelasnya.
Akibat pencurian tersebut PT Sanghyangseri menderita kerugian sekitar Rp 40 juta,
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di kenakan pasal KUHP 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"tegas kapolres subang AKBP.Sumarni.S.IK,SH,MH.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar