WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kabareskrim Bantah Terima Uang Dari Tambang Ilegal

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat memberi keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu/net


JAKARTA, JMI – Komjen Agus Andriatno Membantah telah menerima Uang suap (gratifikasi) dari tambang illegal di Kalimantan timur.

Agus Berpendapat keterangan dalam surat penyelidikan tambang illegal yang menyeret namanya tidak cukup di jadikan bukti ia terlibat.

Surat penyelidikan yang di maksud Agus sudah di konfirmasi keaslianya oleh eks karo paminal divisi propam Hendra Kurniawan dan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dalam laporan itu disebut Agus menerima Rp.2 Miliyar perbulanya dari tambang illegal tersebut bahasa yang sering di gunakan yaitu uang koordinasi.

"Keterangan saja tidak cukup," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (24/11) malam.

Ia mengatakan Ismail Bolong dalam video tersebut meluruskan bahwa tidak ada keterlibatan dirinya, saat ismail bolong mengatakan bahwa Kabareskrim menerima suap terpaksa diucapkan karena adanya intimidasi.

"Apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa" ujar dia.

Agus pun mempertanyakan tindakan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang tidak menindak semua nama yang tertera di dua laporan hasil penyelidikan (LHP).

Ia malah menduga dua terdakwa perintangan penyidikan dan pembunuhan berencana Brigadir J itu justru yang menerima uang 'setoran'. Oleh karena itu, kata dia, mereka tak melakukan penindakan.

"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu" tuding Agus.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan mengamini adanya laporan dugaan keterlibatan Agus Andrianto dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur. Agus disebut menerima setoran sebagai uang koordinasi.

Penerimaan setoran uang koordinasi itu berdasarkan laporan hasil penyelidikan (LHP) dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang dilaporkan Hendra Kurniawan ke Ferdy Sambo.

Lalu, LHP dengan R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022 yang dilaporkan Ferdy Sambo ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Yakan sesuai faktanya begitu (Kabareskrim diduga terima suap tambang ilegal)," ujar Hendra kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Dua hari sebelumnya, Ferdy Sambo kepada wartawan di PN Jaksel mengaku meneken surat laporan penyelidikan saat dirinya masih menjabat Kadiv Propam.

Dalam LHP itu, Agus disebut menerima uang koordinasi Ismail Bolong senilai Rp2 miliar setiap bulannya. Setoran itu tercatat 3 kali, sehingga totalnya Rp6 miliar. Pemberian uang itu disebut menggunakan mata uang asing atau dolar Amerika.

Lebih lanjut, pada poin H, dikatalan Ismail Bolong juga memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri yang diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak tiga kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan. Uang itu untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

 

FAR/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Daftarkan segera !!! KPU Subang Buka Seleksi Calon PPK di Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Subang, JMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala ...