WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Keluhan 16 Orang Para Pekerja yang di PHK Oleh Perusahaan PT. Tri Jaya Tangguh


Gorontalo JMI
, masa aksi melakukan demonstrasi terkait masalah pekerjaan sejumlah 16 para pekerja di kabarkan Pemutusan Hubungan Kontrak kerja (PHK) oleh pihak perusahan PT TRI JAYA TANGGUH, Para pekerja melakukan demonstrasi di halaman kantor Bupati Gorontalo merasa TDK terima tiba-tiba mendapat surat tersebut.

 Kini aksi masa meminta kepada pemerintah Kabupaten Gorontalo agar dapat dilakukan pertimbangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, karena jika hal ini terjadi akan mengakibatkan angka pengangguran tambah besar seperti yang di sampaikan oleh Bakri Walangadi yang mewakili sejumlah para pekerja di jln Rauf mo.o  No 357 di halaman kantor bupati goronto di kayu bulan di kecamatan Limboto kabupaten Gorontalo. Kamis (03/11/2022)

Mereka memohon kepada pemerintah daerah agar mengkaji kembali sehinganya dapat di cabut keputusan kegiatan PHK yang akan di lakukan oleh pihak perusahan tersebut dari 16 orang bisa mengharapkan bisa di perkerjakan Kembali. 


Yang seperti di sampaikan oleh para koordinator lapangan Edy Esraat dalam penyampaian menuntut kepada perusahaan memberi pasangon yang di berikan oleh pihak perusahaan yang tertera pada PP 35 tahun 2021, tentang perjanjian kerja selama waktu tertentu oleh para ahli daya waktu dan waktu  di istirahatkan ataupun hubungan pemutusan hubungan kerja, di PHK jika tetap di lakukan PHK se jumlah 16 orang tiba-tiba mereka tidak tau penyebab dan kaget setelah menerima surat pemberhentian tersebut.

 Sementara itu Wakil Bupati Gorontalo Hendra S. Hemeto menerima para pendemo serta menanggapi dengan serius akan menindak lanjuti atau melayangkan surat ke pihak perusahaan PT TRI JAYA TANGGUH yang ada di Desa Motoduto, Kec. Boliyohuto di dalam penyampaian dengan para pendmonstrasi di terima dan di undang Duduk bersama menegaskan apabila dari pihak perusahaan tidak menanggapi dengan serius, maka perusahaan akan di tutup sementara sampai menerima perusahaan untuk menghadiri undangan pada Senin pekan depan.


Lukman Tahir/JMI/Red

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Daftarkan segera !!! KPU Subang Buka Seleksi Calon PPK di Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Subang, JMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala ...