WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pengacara OC Kaligis Beri Bantuan Hukum kepada AKBP Ridwan Dalam Sidang Kasus Kode Etik Terkait Pembunuhan Brigadir J

OC Kaligis pengacara senior dan juga turut mendampingi AKBP Ridwan dalam perkara obstruction of justice atau menglang-halangi proses hukum dalam perkara pembunuhan berencana brigadir J/net


JAKARTA, JMI – Pengacara senior OC Kaligis memberikan bantuan hukum kepada mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit dalam menghadapi sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Sanksi demosi yang di jatuhkan Ridwan delapan tahun oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dia pun mengajukan banding, pengacara OC mengatakan memori banding akan siap dan diserahkan pada besok jumat (4/11).

"Memori banding akan diserahkan besok. Kita ingin klien dibebaskan," ujar OC saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

Pada hari ini OC hadiri sidang kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dengan terdakwa hendra kurniawan dkk, Ridwan dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum.

“saya hadir karena ada kepentingan” ujar OC.

Sebelumnya ridwan di jatuhi sanksi demosi selama delapan tahun oleh tim komisi kode etik polri pada akhir September lalu.

Ridwan dinilai terbukti tidak professional saat melakukan penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir J di kompleks duren tiga, Jakarta selatan.

Ridwan dinilai terbukti melanggar pasal 13(1) dan pasal 5(1) huruf B atau pasal 6(1) huruf D dan pasal 10(2) Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, terdapat lima orang yang sedang di proses hukum yaitu; Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Rizal, dan Kuat Maruf.

Mereka semua di dakwa pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu, terdapat tujuh orang yang diproses hukum dalam kasus dugaan obstruction of justice. Mereka ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Far/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Daftarkan segera !!! KPU Subang Buka Seleksi Calon PPK di Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Subang, JMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala ...