WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Seperti Kita Ketahui Plat Nomor Polisi RF Adalah Kendaraan Anggota, Apa Arti Plat RF ?

gambar hanya ilustrasi/net


JAKARTA, JMI – Plat Nomor kombinasi Huruf RF dibelakang akan di perketat sesuai dengan instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo pada waktu lalu, pejabat dan masyarakat sipil tidak boleh memakai plat special itu.

Plat nomor tersebut tidak memiliki arti khusus, menurut polisi RF  bukan sebuah singkatan tertentu.

Pejabat kepolisian yang sempat menjabat sebagai Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Komisaris Besar M. Taslim menjelaskan pelat 'RF' hanya untuk pengelompokan.

"Kalau ditanya singkatannya sebenarnya tidak ada, hanya pengelompokannya saja, itu pun ada kategorinya," ujar Taslim beberapa waktu lalu.

Ia memberi contoh plat RF bakal pejabat kepolisian dan huruf yang di gunakan menjadi RFP contohnya, kemudian angka yang di gunakan berjumpat empat dengan angka awalan satu.

“ kalau kepala satu berarti polri “ ucapnya.

Banyak pejabat juga yang memakai plat RF dikarenakan hal ini diatur dalam peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (plat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Di sisi lain, penggunaan pelat RF juga banyak digunakan masyarakat sipil. Pembelian bisa dilakukan lewat jalur pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pilihan atau pelat nomor cantik.

Bedanya, pelat yang bisa dibeli sipil hanya akan menggunakan kombinasi tiga angka, bukan empat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyebut akan mulai melakukan pembenahan atas penggunaan pelat RF yang tidak sebagaimana mestinya, terlebih digunakan sipil. Listyo mengatakan itu berkaitan dengan upaya memperbaiki citra kepolisian

"Termasuk juga apa sih yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan hal-hal yang terkait dengan kepolisian, tentunya kita perbaiki. Ini sedang kami dalami," kata Sigit, mengutip detik.

"Misalkan, misalkan, pelat RF, misalkan begitu. Ini kan khususnya di kota besar itu kan khusus diberikan kepada (fungsi tertentu) yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP. Tapi kan faktanya masyarakat mungkin melihat, 'Oh ternyata bukan polisi,' misalkan. Itu tentunya akan kami perbaiki," kata Sigit.

 

FAR/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Buka Sayembara, Umumkan Pembuatan Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Berikut Ini Ketentuan dan Syaratnya

Subang, JMI – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Subang mengadakan sayembara pembuatan maskot dan jingle pemilihan Bupati da...