WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sidang Perdana Eks Presiden ACT di PN Jakarta Selatan

Mantan Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT)/net

JAKARTA, JMI
– Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebuah lembaga di bidang kemanusiaan Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana hari ini menjalani sidang perdana kasus dugaan Penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (15/11).

Sesuai dengan jadwal sidang yang sudah terdaftar dalam system informasi penelusuran perkara (SIPP) Pn Jaksel seharusnya ketiga terdakwa mantan eks presiden ACT tersebut berlangsung pukul 10.00 WIB. Namun sidang di tunda menjadi pukul 12.00 WIB.

Ketiganya dalam perkara tersebut di tuntut dalam perkara terpisah , Ahyudin di ancam Pasal 374 KUHP Juncto pasal 55 (1) KUHP subsider Pasal 372 KUHP Juncto pasal 55 (1) KUHP, sedangkan Ibnu Khajar dan Hariyana di dakwa pasal 374 KUHP Juncto Pasal 55 (1) KUHP.

Dalam SIPP PN Jaksel Terdakwa dengan sengaja melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya merupakan kepemilikan orang lain, sidang tersebut dilaksanakan secara virtual (Daring).

Terdakwa Ahyudin mengikuti persidangan langsung dari Rutan Bareskrim Polri dengan mengenakan kemeja putih. Sidang kasus dugaan penggelapan dana ACT dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Hariyadi, Mardison dan Hendra Yuristiawan masing-masing bertindak sebagai hakim anggota.

Terdakwa Ahyudin merupakan pendiri, pembina, pengurus dan pengawas ACT sejak tahun 2005. Untuk memperluas kegiatannya, pada 2021 terdakwa Ahyudin membentuk Global Islamic Philantrophy berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001374.AH.01.08 Tahun 2021 sebagai badan hukum "perkumpulan" yang menaungi sejumlah yayasan sosial.

Ahyudin diketahui menjabat sebagai President Global Islamic Philantrophy, saksi Ibnu Khajar selaku Senior Vice President Partnership Network Department, saksi Novariyandi Imam Akbari selaku Senior Vice President Humanity Network Department dan saksi Hariyana bertindak sebagai Senior Vice President Operational.

Ketiga diketahui menerima gaji dengan rincian sebagai berikut. Pertama, President Global Islamic Philantrophy yang diduduki oleh Ahyudin menerima gaji Rp 100 juta per bulan, Ibnu Khajar selaku Senior Vice President Partnership Network Department menerima Rp 70 juta dan Hariyana mendapatkan gaji Rp70 juta, serta Novariyandi Imam Akbari memperoleh gaji Rp 70 juta.

 

FAR/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolresta Tangerang Beri Bantuan Sembako Kepada Masyarakat yang Kurang Mampu

TANGERANG, JMI - Sebagai upaya membantu masyarakat kurang mampu, Kapolresta Tangerang  Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K,....