WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Diduga Pungli Samsat Cilegon Lebih Besar Dari pada PNBP


KOTA CILEGON JMI,
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Cilegon diduga sarat dengan pungutan liar (Pungli), bahkan pungutan liar diduga jauh lebih besar dari pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya pada pelayanan Kepolisian Samsat Cilegon di Jl. Raya Merak No.19, Gerem, Kec. Gerogol, Kota Cilegon, Banten. Senin, (19/12/2022).

Pasalnya, berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan oleh JMI dugaan pungutan liar yang terjadi di Samsat Cilegon yaitu, Biaya Cek Fisik Rp. 100.000, Biaya Pendaftaran Mutasi Masuk untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih yaitu Rp. 1.950.000 untuk proses “kilat” sedangkan untuk biaya pendaftaran Kendaraan mutasi masuk dengan proses normal atau biasa yaitu Rp. 1.150.000,-.

Selain biaya pendaftaran mutasi masuk, Samsat Cilegon juga diduga melakukan pungutan liar pada proses cabut berkas, yang berdasarkan informasi yang diperoleh JMI biaya cabut berkas dengan proses “kilat” Rp. 1.600.000,- sedangkan untuk cabut berkas dengan proses normal atau biasa yaitu sebesar Rp. 1.200.000.

Adapun pengelompokan proses kilat dengan proses biasa atau normal ini yaitu, misalnya untuk proses kilat pendaftaran mutasi masuk, waktu proses mulai dari pendaftaran sampai jadi BPKB waktunya jeuh lebih cepat, dibandingkan dengan proses biasa atau normal, dimana untuk menunggu sampai BPKB jadi bisa memakan waktu sampai 4 bulan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia, penerbitan Surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah untuk kendaraan roda 4 atau lebih hanya Rp. 250.000, sedangkan untuk Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk roda 4 atau lebih, untuk kendaraan baru maupun ganti kepemilikan yaitu hanya sebesar Rp. 375.000.

Berdasarkan informasi tersebut diatas, kuat dugaan Pungutan liar Samsat Cilegon jauh lebih besar diripada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ketika hal ini hendak di konfirmasi oleh JMI ke Kanit Samsat Cilegon, Senin (19/12/2022), Kanit Samsat Cilegon tidak berada di tempat

“Ibu Kanit sedang di Polres, silakan kesana aja Pak,” ujar salah seorang anggota petugas loket di lantai 2 Samsat Cilegon.

Dan, ketika disinggung mengenai maksud dan tujuan kedatangan Wartawan JMI untuk konfirmasi, anggota petugas loket tersebut menyampaikan, tidak ada yang bisa memberikan keterangan selain ibu Kanit.

”Silakan ke Polres aja,” jelas petugas loket tersebut kepada awak Media.


Triper M/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Terjadi Lagi Musibah Bencana Alam Tanah Longsor di Desa Cipayung Girang Wilayah Hukum Megamendung Kabupaten Bogor

Kab Bogor. JMI - Sekitar pukul 03:10 WIB, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung dilanda bencana alam berupa tanah longsor...