WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dugaan Kasus Korupsi Formula E Masih Berjalan, KPK Mengatakan Kasus ini Tidak Pernah Terganggu

KPK tidak akan goyah dan terpengaruh oleh kekuasaan maupun keadaan apapun dalam memberantas korupsi/net


JAKARTA, JMI – Penyelidikan kasus dugaan Korupsi Formula E masih berjalan sampai saat ini. "Sebagaimana yang pernah disampaikan ekspose yang lalu oleh Pak Alexander Marwata (Wakil Ketua KPK), penyelidikan Formula E tetap jalan tidak pernah terganggu" kata Ketua KPK.

KPK bekerja sesuai dengan prinsip dan akan memberantas korupsi yang ada di Indonesia ini, KPK tidak akan terpengaruh dengan keadaan apapun, dan  kekuasaan apapun termasuk dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi formula E tersebut.

"Karena pada prinsip kerja KPK, KPK tidak pernah terganggu dengan kekuasaan manapun, itu undang-undang menyebutkan. Jadi, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun" ujar dia.

Menurutnya KPK bekerja atas asas-asas pelaksanaan tugas pokoknya , yaitu demi kepentingan umum, kepastian hukum dan keadilan serta tranparansi proporsionalitas dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, oleh karena itu KPK tidak akan goyah memberantas Korupsi di Indonesia.

"Jadi, tidak ada pengaruh dengan hal-hal, kegiatan-kegiatan lain karena pada prinsipnya apa yang dilakukan KPK, apa yang terjadi di KPK adalah penegakan hukum. Jadi, nanti kalau masalah perkembangannya kami akan sampaikan pada waktunya, tidak untuk sekarang" katanya.

Saat ini, ucap Firli, kasus Formula E masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum ada pihak yang telah ditetapkan tersangka.

"KPK tidak akan pernah mentersangkakan seseorang, kecuali seseorang tersebut karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai atau selaku tindak pidana. Jadi, KPK tidak pernah menarget seseorang untuk menjadi tersangka, tidak ada" ucap Firli.

Sebelumnya KPK telah meminta keterangan dari mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mantan sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Ketua DPRD DKI Jakarta Edi Marsudi dan wakil ketua komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra.

KPK telah meminta keterangan Anies pada Rabu (7/9). Anies mengharapkan keterangan yang disampaikannya dapat membuat terang kasus yang tengah diselidiki KPK tersebut.

"Tadi kami diminta memberikan bantuan keterangan dan sudah disampaikan. Insya Allah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang sehingga isu yang sedang di dalami akan bisa menjadi terang benderang dan memudahkan dalam KPK menjalankan tugas" kata dia.

KPK pun menghargai kehadiran Anies. Namun, KPK tidak dapat menyampaikan materi permintaan keterangan kepada Anies itu karena masih dalam tahap penyelidikan.

 

FAR/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Daftarkan segera !!! KPU Subang Buka Seleksi Calon PPK di Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Subang, JMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala ...