WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Gasak 5 Motor, Otoy Pelaku Curanmor Diciduk Polisi


Jakarta JMI,
Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil mengamankan 3 orang pelaku spesialis curanmor 2 diantaranya merupakan penadah barang hasil kejahatan, Kamis (8/12/2022).

Pelaku curanmor berinisial BW als Otoy (22) warga jl sawah lio IV Tambora Jakarta Barat dan 2 orang penadah diantaranya berinisial II als daglok (27) warga jl kapuk raya Cengkareng Jakarta Barat dan seorang perempuan berinisial SH als tina (26) warga semanan Kalideres Jakarta Barat

Pelaku curanmor berinisial BW als Otoy (22) warga jl sawah lio IV Tambora Jakarta Barat berhasil diamankan usai melakukan aksi pencurian sepeda motor jenis yamaha mio milik korbannya seorang kakek bernama saleh (63) warga pekojan tambora jakarta barat saat korban melakukan shalat dhuha di gang kayu pekojan tambora jakarta barat pada minggu pagi, 23 oktober 2022

"Pelaku melancarkan aksinya bersama rekannya yang biasa dipanggil Glen (DPO), Pelaku dalam 2 bulan terakhir sudah berhasil menggasak sebanyak 5 kendaraan sepeda motor di 5 (lima) lokasi berbeda," ujar Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Selasa, 13/12/2022.

Kompol Putra Pratama menjelaskan, Setelah korban Bapak Saleh (63) melaporkannya kepolsek tambora milik sepeda motor nya jenis Yamaha mio yang hilang diambil pelaku kemudian melaporkan nya kepolsek tambora

"Berbekal dari laporan tersebut kemudian anggota melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku ," ucap putra

Dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek tambora Iptu Rahmat Wibowo bersama anggota lainnya melakukan penyelidikan selama 1 bulan

Berbekal dari hasil informasi dan pengumpulan barang bukti menemukan titik terang dan berhasil mengamankan pelaku BW als Otoy (22) di daerah mangga besar taman sari Jakarta Barat

Kami berhasil mengamankan pelaku pada hari kamis, 8 desember 2022

Setelah berhasil mengamankan pelaku kemudian kami melakukan pemanggilan terhadap para korban lainnya yang tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di wilayah hukum Polsek Tambora yakni diantaranya 

Korban kedua ABDUL ROUB (42), warga Gg. Sentiong Rt.01/02 Kel. Tanah Sereal kec. Tambora Jakarta Barat dengan Kejadian diketahui pada hari Minggu  tanggal 06 November  2022 sekira jam 04.30  wib di Rumah korban.

Kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah Putih.

Awalnya motor korban diparkir di depan rumahnya, kemudian pada hari minggu tanggal 06 November 2022 sekira jam 04.30 wib, ketika korban selesai solat subuh dan hendak berolahraga, korban mengetahui bahwa sepeda motor miliknya di parkirkan sudah tidak ada.

Korban ketiga Sumaryono (47), Pengusaha konveksi rumahan di Tambora. Lokasi kejadian di depan toko benang sekitar jalan Jembatan Besi Kec. Tambora Jakarta Barat, pada hari Minggu tanggal 13 November 2022 sekira jam 11.00 wib. Kerugian 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Soul warna hijau.

Kejadian tersebut bermula saat korban hendak membeli benang di Toko Benang sekitar Jembatan besi dan memarkir sepeda motor di depan toko, beberapa saat korban tinggal dan ketika hendak pulang melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada.

Selain berhasil menangkap satu orang pelaku utama, Polsek Tambora juga berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang penadah sepeda motor curian para pelaku yakni diantaranya 

Penadah yang berhasil ditangkap berinsial II alias Daglok (27) asal Jl. Kapuk Raya Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Pelaku membeli sepeda motor Yamaha Mio warna merah milik korban Saleh (63) seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dari pelaku utama Glen (DPO) dan pelaku B W als. OTOY (22).

Penadah lainnya yang merupakan seorang wanita berinisial S H als tina (26) warga jalan Semanan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.

Pelaku berinisial S H als tina (26) membeli satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa plat warna hijau dari pelaku BW als Otoy dan sdr Glen (DPO) tanpa surat STNK dengan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Pelaku ini membeli motor milik korban Sumaryono (47).

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan utama kami jerat dengan Pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun.

Sedangkan untuk 2 (dua) orang penadah, kami sangkakan dengan Pasal 480 KUHP ancaman pidana empat tahun penjara. Tutup Kompol Putra.


Faisal 6444/Red/JMI

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Buka Sayembara, Umumkan Pembuatan Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Berikut Ini Ketentuan dan Syaratnya

Subang, JMI – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Subang mengadakan sayembara pembuatan maskot dan jingle pemilihan Bupati da...