WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kini Jadi Tahanan Kejari, Dua Oknum Potong Dana Bansos dari APBD di Kab. Tasikmalaya


KAB. TASIKMALAYA JMI,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menetapkan dua tersangka berinisial RN dan HI atas kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 7 miliar lebih.

Kedua tersangka diketahui melakukan tindak korupsi pada dana hibah bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 lalu.

Dana hibah yang dikorupsi kedua tersangka merupakan dana bansos bagi ratusan yayasan serta puluhan lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Hari ini, kami telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka tindak pidana  pemotongan dana hibah dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 terhadap 50 lembaga organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum di wilayah Kabupaten Tasikmalaya," jelas Kepala Kejari Kab. Tasikmalaya, Ramadiyagus. Kamis (22/12/2022) sore kemarin.

Tambahnya, melalui penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tindak korupsi yang dilakukan kedua tersangka ini telah merugikan negara sebesar 7 miliar rupiah lebih.

Ramadiyagus juga menerangkan, bahwa tersangka RN berperan sebagai pemotong dana bansos, yang kemudian, dana bansos tersebut diserahkan kepada tersangka HI. Keduanya diketahui sebagai warga Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Untuk aliran dana ke pihak lainnya akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru pada kasus ini, sesuai dengan perkembangan persidangan nanti," lengkapnya.

Perlu diketahui, dari total 231 yayasan dan lembaga keagamaan yang seharusnya menerima bantuan dana hibah bansos ini, sebanyak 223 di antaranya berada di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.


Trb/Zr/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Lelang Khas Tanah Desa Sambung 2024 Penuh Dengan Antusias Warga

GROBOGAN, JMI - Dalam upaya memenuhi anggaran pandapatan dan belanja desa tahun 2024,Pemerintah Desa Sambung Kecamatan Godong K...