WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

KPU Siap Hadapi Gugatan Partai Masyumi di Mahkamah Agung

KPU siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Partai Masyumi di Mahkamah Agung (MA)/net


JAKARTA, JMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memperdulikan persoalan gugatan uji materil peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) 4/2022 yang dilayangkan Partai Masyumi kepada KPU ke  Mahkamah Agung (MA).

Idham Holik mengatakan partai masyumi adalah salah satu partai yang notabene nya tidak lolos pendaftaran calon peserta pemilu 2024 tetap memiliki hak untuk menggugat.

"Sebagai negara demokrasi, ya Indonesia memberikan jaminan hak-hak hukum. Dan semuanya sudah diatur. Jadi silakan saja" ujar Idham.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini juga tak ambil pusing dengan dalil gugatan Masyumi yang menyatakan merasa dirugikan karena pemberlakuan sejumlah norma di PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu DPR dan DPRD itu.

"Siapa pun memiliki hak konstitusional, dalam hal ini hak kebebasan berbicara. Tetapi tentunya demokrasi yang baik itulah demokrasi yang melandaskan pada asas hukum. Di sinilah yang disebut supremasi hukum" sambungnya menegaskan.

Untuk itu idham memastikan tahapan yang sudah berlangsung yakni mulainya pendaftaran parpol calon peserta pemilu serentak 2024 hingga verifikasi faktual sesuai regulasi yang berlaku.

"Dalam penyelenggaraan pemilu, salah satu prinsip dari 11 prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu adalah prinsip berkepastian hukum. Hal ini termaktub dalam pasal 3 huruf D UU nomor 7 tahun 2017 (tentang Pemilu)" tandas Idham.

Gugatan uji materiil PKPU 4/2022 dilayangkan Masyumi karena dinyatakan tidak bisa lanjut ke tahapan verifikasi administrasi setelah mendaftar ke KPU RI pada Agustus 2022 lalu, dan setelah melakukan gugatan ke Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran administrasi, serta ke PTUN.

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan ke MA pada Selasa kemarin (6/12), dengan permohonan membatalkan Pasal 10, pasal 14, Pasal 19, Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 141 PKPU 4/2022.

 

FAR/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...