WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kurang Dari 1x24 Jam, Jajaran Sat Reskrim Polres Subang Berhasil Ungkap Kasus Mayat Misterius di Mobil Ayla Merah

Subang JMI - Akhirnya jajaran satreskrim polres Subang kurang dari 1x 24 jam berhasil mengungkap misteri penemuan mayat perempuan dalam mobil Ayla merah yang terparkir di depan ruko kosong di wilayah Mundusari Kecamatan Pusakanagara, 

Mayat perempuan berambut merah tersebut dengan insial MF (29th) terungkap dibunuh dengan sadis oleh suaminya sendiri inisial RJ (43th) 

Kapolres Subang AKBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H.,  didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Moch.Ade Rizki  Fitriawan S.I.K.,M.A.,C.P.H.R., bersama jajaran, dalam fress confrence di hadapan para awak media yang digelar  di Mapolres Subang,pada Jumat malam (09/12/22).

Kapolres Subang AKBP.Sumarni .S.IK,SH,MH mengatakan bahwa kronologis penemuan mayat perempuan tersebut Berawal pada kamis 8 Desember 2022 ,sekira pukul 08.05 Wib, bahwa informasi tersebut di peroleh dari warga tentang adanya kendaraan Mobil Warna Merah yang terparkir di depan bekas bengkel cuci Mobil Jl. Raya Pantura Dusun Rincik RT. 023/006 Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, kabupaten Subang, dalam keadaan mengeluarkan asap berwarna coklat, melihat kendaraan tersebut mengeluarkan asap lalu warga mendorong mobil tersebut menjauh dari bangunan disekitar yang dikhawatirkan terjadinya kebakaran.

Setelah dilihat dari kaca jendela warga menduga ada seseorang didalamnya dan langsung melaporkan ke Polsek Pusakanagara, Setelah dilakukan pengecekan di TKP bahwa benar di temukan satu orang perempuan dalam keadaan tertelungkup dibawah kursi penumpang sebelah kiri bagian depan menghadap kearah belakang, serta kepala korban ditutupi oleh pakaian yang terbakar,"papar kapolres subang AKBP Sumarni S.IK,SH,MH.

Atas penemuan jenazah tersebut, kemudian Kapolres Subang, AKBP SUMARNI, S.I.K, M.H., membentuk tim Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Moch. Ade Rizki Fitriawan, S.I.K.,M.A.,C.P.H.R.

Setelah melakukan Penyelidikan secara Intensif kurang dari 1 x 24 jam tim Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku inisial RJ (43th) di tempat persembunyiannya di daerah Bekasi, kemudian tim Sat Reskrim Polres Subang membawa tersangka ke Polres Subang guna proses lebih lanjut,"tuturnya.
                                                                                                    Dari keterangan pelaku terungkap bahwa pelaku membekap leher korban dengan menggunakan tangan kiri, kemudian menusuk leher korban dengan menggunakan pisau, selanjutnya pelaku membakar korban didalam mobil dengan menggunakan BBM jenis Solar.
Diketahui pada tahun 2017 pelaku menikah dengan korban secara resmi dan tercatat di KUA Kec. Kersana Kab. Brebes.

Pelaku mengetahui bahwa korban telah beberapa kali melakukan pelanggaran dalam perjanjian pernikahan mereka dimana korban melanggar perjanjian tidak akan bekerja di Cafe atau tempat hiburan, pelaku mengetahui bahwa korban pernah Cek-In di Hotel dan meminta job kepada mucikari bahkan mengaku pernah tidur dengan orang lain, seringkali korban meminta handphone, kendaraan mobil kepada pelaku, dan korban seringkali meminta bercerai kepada pelaku,"jelasnya.

Adapaun barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Subang, 
- 1 unit Mobil Dhaihatsu Ayla Warna Merah No.pol E-1397-RI.
 - 1  botol Mineral Merk Le Mineral yang berisikan BBM Solar.
- 1 buah Buku Nikah a.n korban dan tersangka. 
- 1 buah baju milik korban warna merah.
- 1 buah baju milik tersangka warna biru yang sebagian terbakar.
- 1 buah jaket milik tersangka warna abu-abu yang sebagian terbakar.
- 1 buah celana milik tersangka warna cream yang sebagian terbakar.     

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RJ disangkakan melakukan tindak pidana dengan sengaja berencana merampas nyawa orang lain atau
pembunuhan dan melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Jo 340 KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004, diancam dengan hukuman  mati dan atau hukuman seumur hidup.,"tegas kapolres.

Kini pelaku mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menunggu proses lebih lanjut,"ungkapnya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Buruan Daftarkan Diri Anda! Bawaslu Subang Rekrutmen Pengawas ADHOC Khusus Panwaslu Kecamatan di Pilkada 2024

Koordinator Divisi SDM organisasi Diklat Bawaslu, ketua Pokja Rekrutmen panwascam pilkada Subang 2024 Imanuddin Subang, JMI – D...