WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Perbedaan Tindakan Kemenhub dan Polisi Tentang Persoalan Stut Motor

ilustrasi gambar pengendara yang membantu pengendara yang mengalami trouble pada motornya, cara tersebut dikatakan Stut Motor/net


JAKARTA, JMI – Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan Pengendara yang melakukan stut motordi jalan yang melanggar peraturan. Pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut dikenakan denda Rp.250 Ribu atau kurungan satu bulan di penjara.

Stut motor adalah istilah bagi kendaraan yang mati dan didorong dengan kaki oleh pengendara lainya yang membantu pengendara yang mengalami trouble pada motornya.

"Kendati bertujuan baik untuk menolong motor yang mogok, namun tindakan tersebut melanggar aturan lalu lintas" demikian bunyi keterangan dalam unggahan Ditjen Hubdar dalam akun Instagram @ditjen_hubdat, sebagaimana dikutip Jumat (9/12).

Aturan tersebut masuk pada pasal 287 ayat 6 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sepeda motor yang diperuntukan untuk menarik atau mendorong sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi berupa pidana dan denda.

Aturan tersebut sempat menjadi pembahasan yang kontroversial pasalnya Dirlantas Polda Metro Jaya saat itu Brigjen Sambodo Purnomo Yogo mengatakan polisi tidak akan menindak pelanggar tersebut.

Justru, menurut dia pengendara yang melakukan setut seharusnya dibantu, bukan ditilang.

"Tidak ada (tilang), setut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," kata Sambodo beberapa waktu lalu.

"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang setut motor, malah sebaliknya harus ditolong," katanya lagi.

Saat dikonfirmasi soal polemik tersebut, Dirjen Hubdat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan seharusnya hal itu bisa disudahi dengan kembali pada aturan hukum.

"Kembali kepada aturan hukum selama ada aturan hukum," ujar Hendro.

Kalaupun tak ada aturan yang melarang, menurut dia tindakan setut berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain, sehingga sepantasnya tidak dilakukan.

Perihal sikap kepolisian sebelumnya, Hendro tak mau bicara banyak. Menurut dia apabila polisi tidak mau menilang, seharusnya mereka bisa menegur pengemudi yang melakukan setut.

"Kalau enggak mau tilang, ya paling tidak ditegur" tuturnya.

 

FAR/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolresta Tangerang Beri Bantuan Sembako Kepada Masyarakat yang Kurang Mampu

TANGERANG, JMI - Sebagai upaya membantu masyarakat kurang mampu, Kapolresta Tangerang  Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K,....