WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Praktisi Hukum Senior Subang Iwan Yustiarta Sampaikan Dua Raperda yang Dibahas DPRD Subang

Subang JMI – Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Subang tersebut ,yakni Raperda Ekosistem dan Kemudahan Investasi Daerah serta Raperda Optimasi BUMD Bagi Daya Dukung Kepelabuhanan, yang dibahas oleh DPRD Subang menuai polemik dan dipersoalkan publik.

Raperda tersebut diduga berpotensi menciptakan monopoli oleh BUMD Subang dan melahirkan kompetisi berusaha yang tidak sehat. Bahkan, materi raperda itu bertabrakan dengan regulasi pusat, terutama UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

Praktisi hukum Subang, Irwan Yustiarta, SH.,MH.dalam hal ini di hadapan para awak media menyampaikan  saat berdialog dengan Ketua DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Subang, H Dadang Metro, Kamis (15/12/2022).

Praktisi hukum Irwan yustiarta menyebut, sebagai peran serta masyarakat, pihaknya terdorong memberikan saran dan masukan kepada pemerintah daerah, eksekutip maupun legislatif, ihwal raperda tersebut yang diduganya berpotensi menciptakan iklim usaha tak sehat dan menjadikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Subang di duga berpotensial memonopoli dunia usaha,"imbuhnya.

Irwan mencontohkan, indikasi monopoli usaha oleh BUMD tampak dari sejumlah klausul pasal dalam raperda itu.

Dirinya menyebut"bahwa di dalam klausal raperda itu disebutkan,  pelaku usaha yang diberikan kemudahan berinvestasi di Subang harus punya sejumlah kriteria, diantaranya bermitra dengan BUMD, UMKM atau koperasi. Selanjutnya, di klausul lain disebutkan bahwa jenis usaha yang dapat diberikan kemudahan adalah usaha yang melakukan kemitraan dengan BUMD.

“Klausul klausul ini jelas patut diduga akan menciptakan iklim usaha, kompetisi usaha yang tak sehat, sebab orang yang ingin usahanya dapat kemudahan harus melulu ke BUMD,” ujar Irwan.

Lebih lanjut Irwan yustiarta mengungkap sejumlah klausul lainnya di raperda itu yang layak diduga menjadikan BUMD memonopoli dunia usaha di Kabupaten Subang. Misalnya ada klausul yang menyebutkan beragam jenis usaha yang menjadi potensi kerjasama atau kemitraan antara BUMD dengan pelaku investasi yang menjalankan usahanya di Subang.

“Di situ disebutkan banyak sekali jenis usaha kemitraan BUMD dengan pelaku investasi, sampai usaha jasa parkir dan makan minum atau catering saja harus bermitra dengan BUMD. Ini kan patut diduga BUMD memonopoli, iklim usaha bakalan enggak sehat,” tegas Irwan.
Selain itu, advokat senior di Kabupaten Subang ini, juga berpandangan bahwa Raperda itu bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, diantaranya UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

“Materi materi raperda itu sudah ada di UU Omnibus Law dan aturan-aturan lainnya yang lebih tinggi, jadi tumpang tindih. Bahkan banyak yang bertentangan atau menabrak regulasi-regulasi di atasnya,” papar Irwan yustiarta SH, MH 

Irwan juga mengungkap sejumlah informasi mengejutkan lainnya terkait raperda tersebut, diantaranya bahwa raperda itu diduga disusun tanpa melibatkan Pansus DPRD Subang dan bahwa raperda itu sudah dibatalkan serta tidak ditindaklanjuti lagi berdasarkan hasil konsultasi dengan Pemprov Jabar, Kemendagri dan Kementerian Perindustrian, karena dinilai bertentangan dengan regulasi pemerintah pusat. Namun anehnya, kata dia, tiba-tiba raperda itu diwacanakan kembali untuk dibuka serta dibahas lagi di DPRD.

Irwan pun menduga, ada “kepentingan” perusahaan-perusahaan besar dibalik munculnya kembali wacana pembahasan raperda yang telah tidak ditindaklanjuti itu.

Pihaknya pun menyarankan agar eksekutif dan DPRD Subang membatalkan raperda tersebut, agar kedepan tidak menimbulkan konsekwensi hukum.

“Kedua Raperda itu patut diduga hanya akan menimbulkan praktek monopoli oleh BUMD Subang dan persaingan usaha tak sehat sehingga bertentangan dengan UU Cipta Kerja. Kedua Raperda itu berpotensi menimbulkan preseden buruk. Karenanya kami sebagai peran serta masyarakat menyarankan agar kedua raperda itu dibatalkan untuk kebaikan Subang itu sendiri,” tegas advokat yang selalu berpenampilan serba putih ini.

Sementara itu, terkait dua raperda yang dipersoalkan publik ini, pihak eksekutip maupun legislatif Kabupaten Subang belum memberikan tanggapannya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...