WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Proyek Pasar Nglangon Selesai, Rekanan Didenda Akibat Keterlambatan Rp 481 Juta

gambar proyek pasar nglangon sragen jawa tengah yang sempat mangkrak proyek tersebut di karenakan keterlambatan dana proyek/net


SRAGEN, JMI -- Proyek pembangunan Pasar Nglangon Sragen yang sempat molor akhirnya dinyatakan selesai 100 persen. Pasar senilai Rp 37 miliar ini jadi kado indah untuk warga Sragen di penghujung tahun 2022.

Proyek pasar terpadu di Kelurahan Karangtengah, Sragen kota ini dinyatakan selesai dan denda rekanan akibat keterlambatan penyelesaian proyek sebesar Rp 481 juta. "Hari ini proyek Pasar Nglangon sudah selesai dan langsung diadakan sooalialisasi untuk pemindahan pedagang. Tentunya ini jadi kado indah bagi wargaa Sragen di penghujung tahun" ujar Sekda Sragen, Hargiyanto Jumat (30/12).

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen, Cosmas Edwi Yunanto menyampaikan hasil perhitungan progres terakhir, hingga Kamis (29/12) siang pekerjaan sudah mencapai 99 persen. Dipastikan pukul 18.00 WIB, proyek sudah bisa kelar 100 persen.

Untuk memastikan itu, tim pengawas dan tim teknis sudah terjun melakukan pengawasan dan pengecekan langsung di lokasi proyek hari ini. "Hari ini selesai, per tanggal 29 Desember 2022 kemarin sudah dinyatakan 100 persen. Tadi dari tim pengawas dan tim teknis sudah dicek semua sebelum di-PHO (penyerahan)" paparnya.

Setelah selesai, proyek disebut akan langsung diserahterimakan sementara atau (Provisional Hand Over-PHO). Cosmas menjelaskan, setelah dinyatakan selesai, maka rekanan harus membayar denda selama 13 hari pelaksanaan masa adendum per 17 Desember sampai 29 Desember.

Dengan denda harian 1 permil sebesar Rp 37 juta, maka total denda yang harus dibayarkan rekanan ke Pemkab Sragen adalah Rp 481 juta. "Iya dendanya dihitung sejak tanggal 17 Desember mulai masa perpanjangan sampai hari ini, selama 13 hari" tandas Cosmas.

Terkait kekhawatiran kualitas pekerjaan yang asal-asalan karena kejar tayang, Cosmas menyampaikan sebelum PHO, tim akan melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap kondisi kualitas proyek.

"Nanti kalau ada yang kurang atau belum sesuai masih ada tahapan pemeliharaan. Kalau nanti setelah PHO atau serah terima, masih ada yang cacat atau speknya kurang, tanggung jawab rekanan di masa pemeliharaan" tambahnya.

 

FAR/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Bawaslu Subang Gelar Rapat Evaluasi Tahapan Pemilu 2024, Sekaligus Proyeksikan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Subang, JMI - Bawaslu Subang menggelar rapat evaluasi tahapan pemilu 2024, yang merupakan kegiatan terakhir pengawasan melekat y...