Subang, JMI - Rapat Paripurna DPRD Subang 2022 , Membahas Dua Raperda yaitu Raperda Ekosistem dan Raperda kemudahan investasi daerah serta Raperda Optimasi BUMD Bagi Daya Dukung ke pelabuhan yang telah di paripurnakan di akhir Desember 2022, Untuk kedua Raperda tersebut dari 9 anggota praksi Golkar di antaranya Bambang Irmayana bersama anggota lainnya menyampaikan ijin kepada ketua Dewan DPRD Subang untuk (Walt Out) keluar dari ruangan sidang paripurna DPRD Subang,"Bertempat di Ruang rapat paripurna DPRD Subang, Rabu (28/13/2022).
Wakil ketua 1 (satu) DPRD Subang yang juga menjabat sebagai ketua DPD partai Golkar kabupaten Subang Hj.Elita Budiarti kepada awak media mengatakan bahwa paripurna yang membahas dua Raperda tersebut Menurutnya di nilai unprosudural di mana itu semua sudah di sepakati pada saat rapat pansus oleh PA, Kabag hukum serta oleh semua anggota pansus ,"tuturnya.
Lebih lanjut ,"Elita menyampaikan Bahwa Telah terjadi pada saat rapat pembahasan di mana ada oknum pembuat NA yang merangkap ketua TA yang merangkap ketua TP2D pemerintah kabupaten Subang yang merubah secara Unprosudural naskah NA, yang mana itu di lakukan pada saat pansus sudah tidak bekerja di tangguhkan pada tanggal 17 Juli, Namun pada 27 Juni,10 Agustus ada oknum anggota pansus serta kepala daerah, yang melakukan kunjungan di mana naskah tersebut di rubah secara pundamental dan di lakukan pembahasan tidak dengan pansus tetapi dengan pihak perusahaan, yang mana kami sudah mengetahui perusahaan mana yang bekerjasama tersebut ,Draft tersebut tidak di kirimkan kepada pansus namun di kirimkan kepada investor yaitu kepada pihak ketiga ,
Ini adalah Raperda prakarsa Dewan,kami berpikir boleh dong Terlepas dari itu semua jangan salah tanggap ya!!Jelas Elita
Elita menambahkan ,"Kami bukan tidak setuju dengan kedua Raperda tersebut namun ini semua sudah di luar jalur ,coba lihat di pasal 6 Raperda optimasi BUMD dalam bunyi Raperda tersebut itu sudah diskriminatif itu semua telah melanggar Undang- undang di atasnya yang jauh lebih tinggi, karena itu semua sudah ada di dalam aturan undang-undang sebelumnya yang lebih lengkap ,
kalau pun mau kerjasama kenapa tidak di munculkan MOU BUMD dengan pihak ketiga ,ini semua bukan pemerintah daerah yang di untungkan namun orang- orang yang di ajak kerjasama lah yang di untungkan yaitu golden share yang di untungkan BUMD dan pihak ke tiga,"ungkap Hj.Elita Budiarti
Hj.Elita Budiarti Wakil Ketua 1( satu) DPRD Subang, dan juga sebagai ketua DPD Golkar kabupaten Subang
Di tempat terpisah Plt.Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi mengatakan bahwa dengan Dua Raperda tentang Ekosistem dan kemudahan investasi daerah menurut nya agar subang dalam artian pemerintah daerah subang Jangan sampai jadi penonton ,hadirnya BUMD ikut terlibat dalam pembangunan di seluruh kawasan industri yang ada di wilayah kabupaten Subang,toh kalo BUMD yang bergerak bukan orang perorang ,maka nantinya masuk ke PAD kabupaten Subang,"ungkapnya.
Lebih Lanjut ,"Agus Masykur mengatakan terkait Unprosudural saya tidak paham, dimana Unprosuduralnya saya tidak memahami itu ,tetapi prosedural pembahasan APBD yang saya pahami kebetulan saya juga mantan anggota DPRD , itukan di lihat dari usulan inisiatif DPRD prosesnya melalui tahapan pembahasan Perda ,lalu di Paripurnakan dan saat itu di tetapkan sebagai program DPRD, memang ini usulan inisiatif dari DPRD , Karena DPRD sendiri kan lembaga politik itu sah -sah saja,ketika teman-teman dari praksi Golkar melakukan keberatan terhadap isi dari kedua Raperda tersebut , Momen yang tepat kita berdiskusi dengan provinsi kalo ada pasal-pasal atau aturan -aturan yang bertolak belakang atau bertabrakan dengan Raperda tersebut, kewenangan nya nanti ada di provinsi ,kalo ada masyarakat yang merasa keberatan ada jalurnya melalui Judicial Review atau ke mahkamah Agung ,"Tegas Agus Masykur.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar