sidang pencemaran nama baik yang menjatuhkan Nikita Mirzani sebagai Terdakwa karena menghina korban Dito Mahendra/net
JAKARTA, JMI – Sidang lanjutan Nikita Mirzani selaku Terdakwa dugaan pencemaran nama baik di pengadilan serang di jadwalkan hari ini (12/12).
Dito Mahendra selaku saksi korban seharusnya hadir dalam
sidang lanjutan ini, dikarenakan beliau sakit jadi sidang lanjutan kasus
pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani ditunda.
"Dari surat yang kami terima bahwa saksi Mahendra Dito
tidak bisa hadir saat ini, karena dirawat sejak tanggal 11 (Desember) kemarin.
Dirawat di RSPI karena yang bersangkutan mengalami DBD" ujar jaksa
penuntut umum (JPU) membacakan surat keterangan sakit dari Dito Mahendra.
Agenda sidang hari ini menghadirkan tiga orang saksi yang
sudah mendapat surat panggilan dari pengadilan untuk memberikan kesaksian dalam
persidangan tersebut.
Tiga orang saksi tersebut antara lain Dito, Haerul Yusi, MA
Hadi Yusuf, Fahmi bachdim selaku pengacara Nikita Mirzani meyayangkan
ketidakhadiran Dito (saksi korban) pada hari ini, ia meminta Dito hadir dalam
sidang berikutnya.
"Yang jelas yang membuat saya heran, orang dirawat
tidak tahu sampai kapan. Kalau dikatakan sakit tidak tahu sampai kapan, bisa
besok, bisa setahun, dua tahun, tiga tahun. Mohon untuk paksa diambil
keterangannya" ujar Fahmi.
Jadwal agenda sidang berikutnya jatuh pada hari kamis (15/12),
majelis hakim meminta JPU menghadirkan Dito kepersidangan untuk dimintai
keteranganya.
"Apabila sampai tidak bisa dihadirkan, ada konsekuensi
hukumnya. Di mohon menjadi perhatian khusus untuk menuntut umum, agar saksi
korban dan saksi yang lain, sesuai rentang waktu yang disepakati bersama"
kata ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra.
FAR/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar