WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Saksi Korban Dito Mahendra Sakit, Sidang Nikita Mirzani Ditunda Hari Ini

sidang pencemaran nama baik yang menjatuhkan Nikita Mirzani sebagai Terdakwa karena menghina korban Dito Mahendra/net



JAKARTA, JMI – Sidang lanjutan Nikita Mirzani selaku Terdakwa dugaan pencemaran nama baik di pengadilan serang di jadwalkan hari ini (12/12).

Dito Mahendra selaku saksi korban seharusnya hadir dalam sidang lanjutan ini, dikarenakan beliau sakit jadi sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani ditunda.

"Dari surat yang kami terima bahwa saksi Mahendra Dito tidak bisa hadir saat ini, karena dirawat sejak tanggal 11 (Desember) kemarin. Dirawat di RSPI karena yang bersangkutan mengalami DBD" ujar jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat keterangan sakit dari Dito Mahendra.

Agenda sidang hari ini menghadirkan tiga orang saksi yang sudah mendapat surat panggilan dari pengadilan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut.

Tiga orang saksi tersebut antara lain Dito, Haerul Yusi, MA Hadi Yusuf, Fahmi bachdim selaku pengacara Nikita Mirzani meyayangkan ketidakhadiran Dito (saksi korban) pada hari ini, ia meminta Dito hadir dalam sidang berikutnya.

"Yang jelas yang membuat saya heran, orang dirawat tidak tahu sampai kapan. Kalau dikatakan sakit tidak tahu sampai kapan, bisa besok, bisa setahun, dua tahun, tiga tahun. Mohon untuk paksa diambil keterangannya" ujar Fahmi.

Jadwal agenda sidang berikutnya jatuh pada hari kamis (15/12), majelis hakim meminta JPU menghadirkan Dito kepersidangan untuk dimintai keteranganya.

"Apabila sampai tidak bisa dihadirkan, ada konsekuensi hukumnya. Di mohon menjadi perhatian khusus untuk menuntut umum, agar saksi korban dan saksi yang lain, sesuai rentang waktu yang disepakati bersama" kata ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra.

Nikita Mirzani saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik.

Ia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Nikita pada pekan lalu ditolak majelis hakim PN Serang Kota.

 

FAR/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringati HUT Ke 27 Kabupaten Tanggamus, Pemkab Tanggamus Laksanakan Upacara Bendera dan Ziarah Kubur di Taman Makam Pahlawan

TANGGAMUS, JMI - Pemkab Tanggamus laksanakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-27 bertempat di lapangan Merdeka, Kel...