WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri, Pengacara Ungkap Alasannya


JAKARTA, JMI
- Rasa cinta terhadap institusi Polri disebut menjadi alasan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sambo disebut mencabut gugatan itu juga setelah mendengar kembali masukan dari berbagai pihak.

"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar penasihat hukum Sambo, Arman Hanis, kepada awak media melalui pesan tertulis, Jumat (30/12).

"Dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," sambungnya.

Arman menjelaskan kliennya beserta keluarga dengan rendah hati memahami reaksi publik perihal upaya hukum yang diajukan kemarin. Teruntuk saat ini, Arman mengatakan Sambo akan fokus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya," kata Arman.

Sebelumnya, pada Kamis (29/12), Sambo mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta karena tidak diterima dipecat dari Polri. Jokowi dan Listyo menjadi pihak tergugat.

Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.

Pada pokoknya, Sambo ingin keputusan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri dibatalkan PTUN Jakarta.

Sambo dipecat dari Polri imbas dari kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia saat ini tengah diadili atas kasus tersebut dan dugaan perintangan penyidikan di PN Jakarta Selatan.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Sambo disebut melakukan dugaan pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.

Sedangkan untuk kasus dugaan perintangan penyidikan, Sambo disebut melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
 

Sumber CNNIndonesia

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Buntut Kontroversi Wasit Saat Lawan Qatar, PSSI Resmi Ajukan Protes ke AFC

JMI - Ketum PSSI, Erick Thohir menyatakan bila pihakya sudah melayangkan protes terkait kontroversi keputusan wasit di laga timnas U-23 In...