WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sebanyak 36 DumpTruck Tambang Ilegal Batu Bara Ismail Bolong di Sita Polri

sebanyak 36 dump truck yang dipergunakan dalam praktek tambang ilegal ismail bolong disita tim bareskrim polri/net


JAKARTA, JMI – Dir Tindak Pidana Tertentu Bareskrim menyita sedikitnya 36 truck tambang illegal ismail bolong yang diduga menjadi barang bukti terkait kasus tambang illegal di Kalimantan timur.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan salah satu barang bukti kasus tersebut yaitu berupa 36 unit dump truck yang digunakan untuk mengangkut batu bara hasil tambang illegal tersebut.

Lainya penyidik juga menyita sedikitnya dua ekskavator yang dipergunakan dalam kegiatan tambang illegal tersebut beserta tumpukan batu bara hasil penambangan di Kalimantan timur.

"Tiga unit Handphone berbagai Merk, berikut sim card, tiga buah buku tabungan dari berbagai Bank, dan bundel rekening koran" jelasnya .

Nurul mengatakan bahwa penyitaan barang bukti tersebut dilakukan oleh penyidik dan didapatkan dari tiga tempat kejadian perkara tambang illegal tersebut.

Dua dari tiga lokasi itu yakni Terminal Khusus (Tersus) PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak dan Lokasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara (SB).

“stock room atau Lokasi Penyimpanan Batubara Hasil Penambangan Ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B PT Santan Batubara," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut ismail bolong dan dua orang lainya dijerat pasal 158 dan pasal 161 UU No.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto pasal 55 (1) KUHP.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar" ujarnya.

Ismail Bolong menjadi perbincangan usai mengaku sebagai pengepul batu bara ilegal di Kaltim dan menyebut ada aliran dana kepada sejumlah anggota Polri.

Salah satunya, Ismail pernah mengaku memberikan uang koordinasi dengan total Rp.6 miliar ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Namun, beberapa waktu setelah membuat pengakuan itu, Ismail justru menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengatakan saat itu di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.

 

FAR/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Buruan Daftarkan Diri Anda! Bawaslu Subang Rekrutmen Pengawas ADHOC Khusus Panwaslu Kecamatan di Pilkada 2024

Koordinator Divisi SDM organisasi Diklat Bawaslu, ketua Pokja Rekrutmen panwascam pilkada Subang 2024 Imanuddin Subang, JMI – D...