WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sebanyak 61 Napi Lapas Semarang Dapat Remisi Khusus Natal 2022

penyerahan langusng remisi khusus oleh Kepala Lapas Kelas 1 Semarang kepada salah satu napi yang mendapatkan remisi natal tahun baru 2022/net

SEMARANG, JMI
– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI memberikan remisi kepada 61 Napi di lapas kelas 1 Semarang  Minggu (25/12).

Remisi tersebut langsung diserahkan oleh Kepala Lapas Semarang Tri Saptono Sambudji secara simbolis kepada perwakilan narapidana di Gereja Oikumene Imanuel Lapas.

“Remisi yang saudara dapatkan merupakan bentuk apresiasi pemerintah sebagai wujud pembinaan sebagai semangat untuk konsisten dalam memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik dan segera berintegrasi dengan masyarakat” kata Tri Saptono.

Besaran remisi yang didapatkan para napi dilapas semarang mulai dari 15 hari, 1 bulan, 15 hari sampai ada yang dua bulan.

“Remisi khusus Natal merupakan salah satu hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menunjukkan penurunan risiko” lanjutnya.

Penilaian tersebut dilihat dari perilaku narapidana yang harus berkelakuan baik selama di lapas dengan tidak melanggar tata tertib serta aktif mengikuti pembinaan dengan baik.

"Saya ucapkan Selamat Hari Natal Tahun 2022 dan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi” tutupnya.

 

FAR/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...