WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sidang Lanjutan Terdakwa Dugaan Korupsi Bulog II Grobogan Paul Chirstian di Pengadilan Tipikor Semarang, Hadirkan Saksi Kadivre Bulog Jawa Tengah

GROBOGAN JMI – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dalam penyimpangan pembayaran pembelian tanah pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan, Kec. Tawangharjo, Kab. Grobogan tahun 2018 atas nama Paul Christian yang notabennya sebagai Notaris ternama kini kembali digelar di pengadilan tipikor semarang .

Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo SH MH melalui siaran pers bernomor : B-76/ M.3.41 /PERS /12/2022″Sidang BULOG II digelar mulai pukul 09.30 WIB s/d jam 13.52 WIB, Senin (12/12/2022) di Pengadilan Tipikor Semarang,” ujarnya.

Adapun sidang kata Frengki dihadiri Ketua Majelis Hakim Heriyenti, S.H., M.H., dengan anggota 1. Gathot Sarwadi, S.H. 2. Drs. Ir. Arief Noor R., S.H., M.H., Panitera Artji J. Lotun, S.H., Penuntut Umum Iwan Nuzuardhi, S.H., Benny Kurniawan F., S.H., M.H., Ferry Hary Ardianto, S.H., Wahyu Widiyanto, S.H.,M.H. dan Penasihat Hukum terdakwa M. Ali Purnomo, S.H., M.H..

“Agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi sebanyak 3 orang dari BULOG yaitu ZU Kepala Gudang BULOG Baru /GBB Depok A Subdivre Semarang Divre Jateng Periode tanggal 30 September 2015 s/d 01 Juli 2018, IS Wakadivre BULOG Jateng periode September 2017 s/d Maret 2018 dan DN Kadivre BULOG Jawa Tengah periode tanggal 01 Februari 2017 s/d tanggal 04 Juni 2018,” kata Frengki.
Selanjutnya Frengki menjelaskan bahwa dihadapan persidangan tersebut Terdakwa Paul Christian menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi.

“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022, dengan agenda sidang masih pemeriksaan saksi-saksi dari Penuntut Umum.pungkasnya

Warga Masyarakat Grobogan berharap agar terkait kasus korupsi di bulog ini Kejaksaan  jangan tembang pilih bila kemungkinan masih ada terdakwa lain segera di tangkap karena tidak menutup kemungkinan korupsi ini dilakukan secara bersama-sama atau berjamaah itu artinya dan pastinnya masih ada keterlibatan orang-orang yang pernah duduk satu meja dalam pembahasan menentukan sebuah nilai transaksi yang fantastis ini,sepengetahuan saya baru 2 orang yang di tangkap kejaksaan yaitu kusdi dam paul christian jangan sampai para rampok uang Negara bebas begitu saja.ungkap wan warga godong

Heru Gun/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Buka Sayembara, Umumkan Pembuatan Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Berikut Ini Ketentuan dan Syaratnya

Subang, JMI – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Subang mengadakan sayembara pembuatan maskot dan jingle pemilihan Bupati da...