WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Bharada E: Perintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Bukan Hajar


Jakarta, JMI
- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memastikan perintah dari Ferdy Sambo kepadanya adalah untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bukan menghajar. Bharada E diketahui merupakan sosok yang menembak Brigadir J.

Demikian disampaikan Bharada E dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J. Agenda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (5/1/2023) adalah pemeriksaan terhadap Bharada E selaku terdakwa.

Mulanya Bharada E menceritakan momen di rumah Jalan Saguling saat Ferdy Sambo menyampaikan kepadanya soal klaim bahwa istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J di Magelang. Sambo lalu menyampaikan ke Bharada E untuk membunuh Brigadir J.

Sambo ketika itu memastikan dirinya akan menjaga Bharada E. Mantan Kadiv Propam Polri itu berdalih tidak bisa melindungi jika dirinya menjadi yang menembak Brigadir J.

"Perintah saudara terdakwa Ferdy Sambo saat itu bunuh?" tanya hakim dalam persidangan.

"Bunuh Yang Mulia," respons Bharada E.

"Bukan hajar?" cecar hakim.

"Bukan," jawab Bharada E.

Hakim sempat menanyakan ke Bharada E soal ada tidaknya perintah back-up dari Sambo. Bharada E memastikan perintah itu tidak ada.

"Perintahnya jelas bahwa nanti kamu bunuh Yosua?" tanya hakim.

"Siap Yang Mulia," ungkap Bharada E.

Hanya saja, saat itu Sambo tidak menerangkan soal cara membunuh Brigadir J. Namun demikian, Bharada E mengaku dilanda ketakutan usai mendengar perintah Sambo.

"Saya saat itu tidak berani Yang Mulia menjawab, saya cuma bilang 'siap bapak' saja Yang Mulia," ujar Bharada E.

Dalam persidangan kasus ini, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Selain ketiganya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Bharada E disebut jaksa sebagai sosok yang menembak Brigadir J. “’Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!’,” ungkap JPU soal perintah Ferdy Sambo ke Bharada E.

Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah.

 

Sumber Beritasatu

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...