WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Buku LKS Adalah Pesanan Orang Tua Murid


TANGGAMUS JMI,
Adanya buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Tanjungrejo, Kecamatan Pulaupanggung, Kabupaten Tanggamus menjadi dilema bagi wali murid, guru berdalih bahwa itu adalah pesanan orang tua siswa, Senin, (16/01/23).

Wali Murid merasa diberatkan dengan anaknya harus membeli buku LKS seperti disampaikan orang tua murid kelas 4 yang enggan disebut namanya, dengan merasa keberatan atas diwajibkannya membeli sebanyak sembilan buku LKS dengan harga Seratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah (Rp. 155.000,-).

“Waktu itu, kata guru diwajibkan membeli LKS, apabila tidak membeli LKS tidak bisa belajar, terpaksa Ibu-ibu ini membeli, untuk anaknya sekolah, membeli LKS tadi seluruhya Seratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah (Rp. 155.000,-)," tuturnya. 

Ditempat terpisah, salah seorang dari wali murid menerangkan bahwa, "Pokoknya saya sangat keberatan Pak, kami ini Petani bukan orang yang banyak duit, buat makan saja kami sulit, terus kalo ada LKS ini ya pak, murid kurang diperhatikan dan diajarin, kemungkinan kan dikasih LKS, ditunjuin sekian..sekian..sekian udah gitu, gurunya paling main hp, udah gitu aja, kalo salah, yang disalahin kami orang tuanya," sambung salah satu wali murid lain yang juga namanya tidak mau disebutkan.

Buku LKS memang tidak dibeli atau dijual oleh pihak sekolah, namun menggunakan pihak ketiga dimana pendistribusi menitipkan buku tersebut ke salah satu wali murid.

Menurut keterangan para orang tua wali murid, mereka diarahkan oleh guru ke salah satu wali murid tempat penitipan buku LKS berikut uang nya.

Hal ini dibenarkan oleh Ibu Legiem, salah satu wali kelas enam di SDN 1 Tanjungrejo adanya pembelian buku LKS dari mulai kelas tiga sampai kelas enam, dia pun mengatakan jika dirinya yang menghubungkan ke distributor buku LKS, karena sudah melalui rapat bersama wali murid juga atas pesanan wali murid dan ada penanggungjawabnya.

"Jadi itu gini pak, LKS itu sebagai penunjang anaknya belajar di sekolah dan di rumah," katanya.


Dengan dalih adanya buku LKS, para siswa tidak akan main Hand Phone (Android-Red) dan bisa terfokus ke pelajaran di rumah, dan buku tersebut adalah pesanan para wali

"Dengan adanya LKS ini anaknya gak main hp terus, dan itu pesanan dari wali murid, artinya berhubung itu kebutuhan, jadi kami merapatkan," terangnya.

Menyoal adanya peraktik jual beli buku LKS, larangan tersebut diatur tegas di Pasal 18 1a Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual Buku Pelajaran, LKS, Bahan Ajar, Seragam Sekolah atau Bahan Pakaian Seragam di Satuan Pendidikan.

Selanjutnya larangan itu tidak hanya ditujukan untuk Guru dan Kepala Sekolah saja, namun mencakup Komite Sekolah dan yang mengatasnamakan Koperasi Sekolah sebagaimana hal itu diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 tahun 2016.


Robi/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Daftarkan segera !!! KPU Subang Buka Seleksi Calon PPK di Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Subang, JMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala ...