WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satnarkoba Polres Subang, Amankan Pengedar dan 1.274 Butir Obat-Obatan Terlarang


SUBANG JMI,
Dalam rangka memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Subang, Kasat Narkoba Polres Subang kembali tangkap dan amankan pelaku penjual penyalahgunaan sediaan Farmasi atau obat obatan Terlarang di wilayah Kecamatan Cipeundeuy, pada Jumat, 13 /1/2023 ,sekitar pukul 18.00 WIB.

Giat penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Ronih, S.H., bersama jajaran.

Kasat Narkoba,AKP Ronih.SH menyampaikan,kronologis penangkapan tersebut Pada hari Jumat 13 Januari 2023 sekira pukul 18.00 WIB, di sebuah Kontrakan yang beralamat di Desa Cipeundeuy Kecamatan Cipeundeuy Subang, Anggota Unit 1 Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka laki-laki dengan inisial TP (43th)," imbuhnya.

Lebih lanjut,"Roni menerangkan, Pada saat ditangkap dan diamankan petugas kepolisian, tersangka kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai sebanyak 790 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf diduga Hexymer.


Sebanyak 16 bungkus plastik klip kecil berisikan obat berwarna kuning bertuliskan mf diduga Hexymer.

Sebanyak 14  butir, dan 20 bungkus plastik klip kecil berisikan obat berwarna kuning bertuliskan mf diduga Hexymer.

Sebanyak 7 butir, dan 3 strip obat dengan merk dagang Trihexyphenidyl. 

1bungkus plastik berisikan 10 strip obat dengan merk dagang Tramadol HCL. 

8 strip obat dengan merk dagang Tramadol HCL masing - masing berisikan 10 butir. 

20 lembar uang tunai pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) yang disimpan di Kontrakan TP dan diduga sudah dijual belikan sebagian oleh TP. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan petugas di lokasi tersebut sebanyak 1.274 butir.,"Ungkap AKP Ronih SH.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan  perbuatannya  pelaku di sangkakan  dengan pasal  196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang - Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.,"pungkasnya.


Agus Hamdan/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Rapat Paripurna DPRD Subang, LKPJ tahun 2023 dan Nota Pengantar Raperda RT/RW Subang

Subang, JMI - Penjabat (Pj) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Subang, bertem...