WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Laka Tunggal yang Turut Bongkar Aksi Penyelundupan ke Garut

Foto: Hakim Ghani/detikJabar

Garut JMI,
Polisi menggagalkan peredaran obat terlarang yang siap dijual di Garut. 39 ribu butir pil 'setan' berbagai jenis yang nilainya ditaksir Rp 800 juta berhasil disita.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya kecelakaan tunggal yang terjadi di kawasan Jalan Raya Garut-Bandung, Kecamatan Banyuresmi pada awal bulan Januari lalu.

Saat diperiksa petugas, mobil yang dikemudikan tersangka RSR dan URP itu kedapatan mengangkut ribuan butir pil setan.

"Kendaraan yang ditumpangi para tersangka ini mengalami kecelakaan tunggal. Setelah diperiksa, di dalamnya ternyata ditemukan ribuan butir obat terlarang berbagai jenis," kata Rio kepada wartawan di Polres Garut, Kamis (12/1/2022).

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Jimmy Ridwan Sihite menjelaskan, saat diinterogasi, mulanya kedua tersangka mengaku memiliki barang haram tersebut dengan membelinya via daring. Tapi, fakta mengejutkan kemudian didapati oleh penyidik.

"Jadi, ternyata obat-obatan ini hasil mencuri. Saat kejadian kecelakaan itu, kedua tersangka baru selesai membobol sebuah toko farmasi di kawasan Bandung Timur. Kemudian hendak pulang ke Garut untuk menjual secara eceran barang curian," ungkap Jimmy.

Total ada 39.168 butir pil 'setan' berbagai jenis yang berhasil disita polisi. Petugas juga berhasil menyita barang bukti lain hasil curian seperti televisi, serta uang tunai Rp 8 juta hasil menjual obat terlarang secara eceran.

Polisi mengklaim jika nilai dari obat-obatan terlarang yang berhasil disita dari kejadian tersebut ditaksir bisa sampai Rp 1 miliar.

"Jika diasumsikan tersangka menjual obat Rp 20 ribu, maka omzet yang bisa didapat sampai Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar," katanya.

Kepada petugas, URP dan RSR mengaku hendak menjual obat hasil curian itu ke bocah-bocah dan remaja di Kabupaten Garut dengan cara eceran.

"Tersangka kami jerat dengan UU Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Jimmy.

Selain URP dan RSR polisi juga mengamankan seorang tersangka lain dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama awal tahun 2023.

Tersangka lain yang diamankan adalah SM. Seorang pria asal Garut yang diketahui menjual beragam jamu dan obat kuat tanpa izin. Dia sudah dua tahun menjual barang haram tersebut, dan baru sekarang dibekuk polisi.

"Dalam melakukan penjualan, tersangka ini tidak dilengkapi dengan izin atau legalitas. Padahal, konsumsi jamu dan obat kuat ini bisa fatal akibatnya jika tidak diiringi dengan panduan dari dokter," pungkas Jimmy.


dtk/Zr/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Buka Sayembara, Umumkan Pembuatan Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Berikut Ini Ketentuan dan Syaratnya

Subang, JMI – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Subang mengadakan sayembara pembuatan maskot dan jingle pemilihan Bupati da...