WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pemkot Jakbar Amankan Aset Tanah milik Pemda Lapangan Bola Ki Amat di Meruya Utara Kembangan


JAKARTA JMI,
 Pemerintah Kota Administrasi Jakarta melaksanakan pengamanan sebidang aset tanah Lapangan Bola Ki Amat, Kelurahan Meruya Utara RT 006 RW 001, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat,  Rabu (18/1/2023). 

Kegiatan yang dilakukan berdasarkan Intruksi Sekretasi Daerah (Insekda) Provinsi DKI Jakarta No. 118 Tahun 2021 yang diberikan kepada Wali Kota Jakarta Barat tentang Tugas dan Kewenangan Koordinasi dan Fasilitasi Pengamanan Barang Milik Daerah di wilayahnya.

Kegiatan tersebut diawali dengan apel terpadu yg dipimpin sekretaris kota dengan jumlah peserta apel sebanyak 500 orang, terdiri dari Kepala BPAD, pejabat tingkat kota yang terdiri dari para asisten, Kasatpol PP, Inspektorart Pembantu Wil. Jakbar, Kasudis terkait, camat dan lurah, unsur TNI, POLRI dan Garnisun bersama jajaran.

Sekretaris Wali Kota Administrasi Jakarta Barat Iin Mutmaninah mengatakan, pegamanan asset yang dilakukan meliputi pengamanan administrasi yang telah dicatat di KIB A BPAD Propinsi DKI Jakarta.

“Kemudian pengamanan fisik yaitu dengan pemasangan plang aset dan pembersihan area,” ujar Iin Mutmaninah. 


Kemudian lanjutnya, pengamanan hukum dan dilakukan pengukuran oleh badan pertanahan nasional (BPN) untuk dibuat proses pensertifikatan.

Selanjutnya kata dia, akan dilakukan rapat koordinasi untuk pemanfaatan asset tersebut yang akan digunakan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk kepentingan umum.

Kegiatan pengaman aset tersebut berjalan aman dan lancar.

SURAT EDARAN

Berdasarkan data yang diperoleh PWI Koordinatoriat Jakarta Barat, diketahui bahwa sebelumnya pada 21 Juni 2019 berdasarkan surat edaran nomor 1812/-1 711.12 menjelaskan soal pembebasan lahan lapangan bola Ki Amat.

Surat yang ditanda tangani oleh Wakil Wali Kota Jakarta Barat Muhammad Zein menyebutkan bahwa pada tanggal 11 April 1973, SPH Nomor 230/MI/DKI/1973 telah dibebaskan dari C.1039-44.SII a. n Niah binti Iyan seluas kurang lebih 1.457 M2.

Kemudian dalam surat itu disebutkan bahwa pada tanggal 16 Februari 1979, SPH Nomor 471/MI/DKI/1976 telah dibebaskan C.1039-46.DII a.n Niah binti Iyan seluas kurang lebih 886 M2.

“Pada tahun yang sama yaitu pada tanggal 6 April 1976 SPH Nomor 504/MI/DKI/1976 juga telaha dibebaskan C.1039-46 DII a.n Niah binti Iyan seluas kurang lebih 1.402 M2,” jelas surat tersebut.

Masih pada hari yang sama yakni tanggal 6 April 1976, SPH Nomor 504/MI/DKI/1976 juga telah dibebaskan C.1039-46.DII a.n Niah binti Iyan seluas kurah lebih 1.180 M2.

Surat itu juga diyakinkan penjelasannya dari hasil pemeriksaan Tim Polda Metro Jaya.


Faisal 6444/Red/JMI

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...