WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara


JAKARTA, JMI
- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua saat pembacaan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Jaksa menyimpulkan Putri Candrawathi telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

“Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan Putri Candrawathi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun,” kata kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Dalam perkara ini Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Pada Oktober lalu, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya Ferdy Sambo bersama Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah dituntut oleh jaksa. Ferdy Sambo yang merupakan suami Putri Candrawathi dituntut jaksa hukuman penjara seumur hidup. Jaksa tidak menemukan hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam penuntutan.

"Terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup" ujar JPU di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

JPU menilai Sambo dihukum seumur hidup karena penilaian perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa manusia dan sempat tidak mengakui perbuatannya yang memberatkan tuntutan terhadapnya.

Adapun Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut jaksa penuntut umum delapan tahun penjara pada Senin, 17 Januari 2023. Jaksa menganggap Kuat Ma’ruf berbelit-belit memberikan keterangan selama sidang sehingga menjadikannya hal memberatkan. Namun jaksa mengatakan Kuat Ma’ruf hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo sehingga hal itulah yang meringankannya.

“Adapun hal meringankan terdakwa Kuat Ma’ruf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain,” kata jaksa sebelum membacakan tuntutan terhadap Kuat Ma’ruf di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan untuk Ricky Rizal, jaksa menilai perbuatan Ricky Rizal mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, Ricky juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak sepantasnya melakukan perbuatan seperti itu karena ia merupakan penegak hukum. Adapun hal meringankan adalah jaksa melihat Ricky sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.

“Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah,” kata jaksa.

Dalam sidang pembacaan tuntutan Kuat Ma’ruf, jaksa menyebut perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua menjadi motif pembunuhan Yosua. Kuat Ma’ruf dituduh mengetahui perselingkuhan tersebut.

Baik pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, maupun pengacara keluarga Yosua, membantah motif perselingkuhan tersebut. Kuasa hukum Putri Candrawathi menyebut tuduhan jaksa asumtif dan tidak berdasar, dan menegaskan Putri merupakan korban kekerasan seksual oleh Yosua. 

“Kami sangat sayangkan tuntutan JPU yang disampaikan hari ini. Asumsi-asumsi yang dimunculkan di dakwaan diperparah dengan tuduhan tidak berdasar apa yang didakwakan kepada terdakwa,” kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 Januari 2023.

Sementara itu kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak membantah perselingkuhan sebagai motif pembunuhan Yosua. Namun Martin mengatakan pihak keluarga sepakat dengan jaksa tidak ada kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Yosua kepada terdakwa Putri Candrawathi.

“Namun adanya perselingkuhan kami tidak sepakat mengingat Yosua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Candrawathi,” kata Martin Lukas Simanjuntak saat dihubungi, Senin, 16 Januari 2023.

Selain pembacaan tuntutan, jaksa juga akan membacakan rekomendasi status justice collaborator (JC) Richard Eliezer dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK menilai tindakan Richard telah memberikan keterangan yang membongkar pengungkapan kasus pembunuhan Yosua.

Pembunuhan Yosua terjadi pada 8 Juli 2022. Dalam surat dakwaan, Ferdy Sambo disebut marah ketika mengetahui peristiwa pelecehan seksual oleh Yosua terhadap istrinya, Putri Candrawathi, di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo pun menyampaikan rencana pembunuhan di lantai tiga rumah pribadi di Jalan Saguling 3 pada 8 Juli 2022 setelah rombongan Putri Candrawathi tiba dari Magelang.

Richard Eliezer, terdakwa penembak Yosua, mengaku Ferdy Sambo memerintahkannya menembak Yosua saat ia dipanggil ke lantai tiga rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Richard mengatakan saat itu dia dipanggil Ricky, menyampaikan ia dipanggil Ferdy Sambo ke lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3. Ferdy Sambo menanyakan apakah ia mengetahui soal kejadian di Magelang. Lalu Sambo menangis. Richard mengaku tidak tahu. Tidak berapa lama Putri Candrawathi masuk dan duduk di samping suaminya di sofa panjang. Di sana Ferdy Sambo mengaku istrinya, Putri Candrawathi, dilecehkan oleh Yosua. Kemudian Ferdy Sambo menangis dan Putri menangis di hadapan Richard.

“Memang ajar anak itu! Sudah menghina Saya! Dia sudah menghina harkat martabat saya! Tidak ada gunanya pangkat ini,” kata Richard sambil menirukan perkataan atasannya yang sambol memegang tanda pangkat di kerahnya.

Ferdy Sambo kemudian menyampaikan perintah ke Richard agar dia membunuh Yosua. Sebab, kata dia, kalau dia sendiri yang membunuh tidak akan ada yang membela. Ferdy Sambo pun menyampaikan rencananya.

“Jadi gini Chad, lokasinya di 46 (rumah dinas). Nanti di 46 itu Ibu dilecehkan oleh Yosua, terus Ibu teriak kamu respons, terus Yosua ketahuan. Yosua tembak kamu, kau tembak balik Yosua, Yosua yang meninggal,” kata Richard menirukan perintah Ferdy Sambo saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.

Richard mengatakan saat itu Ferdy Sambo menyampaikan jelas perintahnya dan memastikan Putri Candrawathi mendengarnya. Kemudian Ferdy menjelaskan kembali skenarionya dan menguatkan Richard. 

“Sudah kamu enggak usah takut karena posisinya itu pertama kamu bela Ibu. Yang kedua kamu bela diri karena dia nembak duluan,” kata Richard mengulangi omongan Ferdy Sambo.

Richard mengaku Putri Candrawathi saat itu sempat berbicara dengan Ferdy Sambo. Meski terdengar samar, Richard mengaku mendengar Putri menyinggung soal CCTV dan sarung tangan.

Richard bahkan melihat Ferdy Sambo sudah mengenakan sarung tangan hitam dan memberikannya sekotak amunisi 9 milimeter, serta memerintahkannya mengisi amunisi pistol Glock-17 miliknya. Para terdakwa bersama korban lalu pergi ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, dengan alibi isolasi mandiri untuk Covid-19.

 

Sumber Tempo

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Puluhan Pengacara Bakal Layangkan Somasi Atas Pelayanan Buruk RS Hamori Terhadap Pasien Korban Amuk Massa Ormas

Subang JMI – Seorang pasien di Rumah Sakit (RS) Hamori Kabupaten Subang mengeluhkan pelayanan saat menjalani perawatan selama beberapa ha...