WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Tim Kuasa Hukum Pimpinan BUMD PT. SS Angkat Bicara, Terkait Dugaan Suap Gratifikasi


Subang JMI,
Terkait berita yang beredar dari berbagai media mengenai tudingan dugaan gratifikasi yang di tuduhkan kepada ketua DPRD Subang,Tim  Kuasa hukum Khaerul Anwar alias Boby, Direktur Operasional BUMD PT Subang Sejahtera, Sutarno Sirait, SH., Angkat bicara di hadapan para awak media dalam konferensi pers  yang di gelar di Kantor Hukum republik law firm, jln.jendral Ahmad Yani,pasirkareumbi ,Subang, pada Senin, (9/1/2023) sore.

Sutarmo Sirait SH, MH di dampingi Aria SH,MH serta Jajang Supriatna SH Tim kuasa Hukum Khaerul Anwar alias Boby dalam konferensi pers membantah tudingan adanya suap atau gratifikasi yang dilakukan kliennya terhadap Ketua DPRD Subang terkait Raperda Ekosistem Investasi Daerah sebagaimana yang beredar di media sosial dan sebagai mana yang ditudingkan oleh Ujang Sumarna,"tuturnya.

Sutarno memastikan, tuduhan gratifikasi yang dialamatkan kepada kliennya tersebut, tidak benar. Bahkan, kliennya sangat keberatan atas tuduhan tersebut.

“Hari ini kami sudah memenuhi undangan Polres Subang terkait laporan pengaduan masyarakat tanggal 8 Desember 2022 yang dituduhkan kepada klien kami,” ujar Sutarno

Lebih lanjut ,"Sutarmo menyampaikan Kami membantah informasi yang beredar di media sosial bahwa klien kami melakukan gratifikasi. Informasi itu tidak benar, klien kami sangat keberatan. Bahwa perbuatan yang dianggap menyuap Ketua DPRD itu tidak ada. Bahkan tuduhan bahwa ada perintah dari bupati, itu juga tidak benar. Tidak ada perintah dari bupati,” tegas Sutarno.

Pihaknya juga sudah melakukan pendampingan terhadap kliennya di kepolisian.

“Klien kami sangat kooperatif, taat hukum sebagaimana warga negara yang baik, serta sudah menjawab semua pertanyaan dari penyidik,” ungkap Sutarno.

Sutarno kemudian mengungkap kronologis pertemuan antara kliennya dengan Ketua DPRD yang tujuannya hanya untuk pamit pulang setelah sebelumnya mengikuti rapat dengan DPRD Subang.

“Kronologisnya ketika itu klien kami mengikuti undangan rapat kerja gabungan, setelah selesai rapat, tepatnya di jam istirahat, klien kami menemui ketua dewan bertujuan untuk pamit pulang. Jadi peristiwanya seperti itu yang dilakukan klien kami,” kata Sutarno.

Sutarno menjelaskan,"Terkait pemberian uang tersebut itu memang benar adanya, hanya nilainya sangat kecil sebesar Satu juta rupiah,klien kami memberikan sejumlah uang tersebut yang nilainya satu juta rupiah itu sipatnya pinjaman,itu semua untuk makan siang,pada intinya uang tersebut untuk makan siang bersama karena layaknya sudah saling mengenal,bukan untuk suap," tuturnya.

Karena itu, sambung dia, kliennya sangat keberatan dengan tuduhan suap atau gratifikasi terkait raperda tersebut. Terlebih, kliennya sendiri tidak tahu menahu ihwal raperda tersebut.

“Jadi klien kami sangat keberatan dengan tuduhan dari US bahwa klien kami menyuap ketua dewan agar memperlancar Raperda tersebut di sahkan. Apa yang dituduhkan itu tidak benar. Bahwa klien kami sendiri tidak tahu menahu terkait Raperda itu, karena undangan saat itu terkait pembahasan peningkatan PAD Kabupaten Subang, dan klien kami selaku Direktur Operasional BUMD (PT SS) hadir terkait peningkatan PAD itu. Jadi samasekali tidak membahas raperda. Karena itu informasi yang beredar saat ini salah, tidak benar,” jelas Sutarno.

Sutarno menambahkan ,"bahwa saat ini klien kami masih pokus terhadap apa yang di adukan,semua yang di tuduhkan kepada klien kami dalam perestiwa itu tidak ada ,tidak benar adanya ,Apabila nanti tidak terbukti  ,klien kami sementara belum sampai, belum terpikir untuk melaporkan balik, klien kami pokus menyelesaikan perestiwa ini secara kooperatif. dan mengikuti undangan dari penyidik,biar semua jadi terang bahwa perestiwa ini tidak ada,"pungkasnya.

Di tempat yang sama Tim kuasa hukum lainnya,Aria, SH,MH  menegaskan, pada saat pertemuan kliennya dengan DPRD itu sama sekali tidak membahas soal raperda, melainkan soal peningkatan PAD Subang.

“Saat itu DPRD mengundang semua BUMD Subang untuk mempertanyakan bagaimana peningkatan PAD, jadi pembahasannya tidak melebar kemana-mana, apalagi terkait raperda, karena memang bukan ranahnya,” jelas Aria 

Kami mengklarifikasi bahwa perestiwa ini terlalu berlebihan,konsekwensi hukum belum jelas sudah di sampaikan,jalan ceritanya tidak seperti apa yang didengar di medsos.Kalopun mau melaporkan itu hak nya silahkan saja ,"pungkasnya.


Agus Hamdan/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...