WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Warga Minta Percepat Pengerjaan Jembatan Cisoka 2, Dahlan warga Cisoka “Pengguna Jalan Banyak Dirugikan Dengan Kemacetan”


Cisoka, Tangerang JMI, 
Tak kunjung selesai dan melewati batas waktu pelaksanaan yang ditentukan yang harusnya akhir Desember selesai dengan waktu 177 hari kalender tapi sampai saat ini pertengahan Januari  pengerjaan jembatan Cisoka 2 belum terselesaikan, masyarakat bertanya tanya "Kok Bisa ?? "

Proyek Jembatan Cisoka 2 yaitu jalan penghubung Cisoka - Tigaraksa tepatnya didesa jengjing cisoka yang menggunakan biyaya pelaksanaan tertuang dalam papan proyek sebesar Rp.4.742.577.000,00 (Termasuk pajak ), dengan nomor kontrak 600/111.5/SPK/PJBT-CSK2/BBM/DPUPR/VI/2022, sumber pendanaan APBD T.A 2022 dengan kontraktor CV.Qausar Surya Gemilang dan konsultan Dari PT.Marga Bhuana Jaya, pengerjaan dari Pemerintah Provinsi Banten Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang sangatlah gagal tidak bisa diharapkan apa yang dibanggakan masyarakat khususnya masyarakat Cisoka atas waktu yang begitu molor melebihi kapasitas dari jumlah tanggal kalender.

Awalnya warga bangga dan senang dengan adanya pengerjaan jalan tersebut akan tetapi harapan warga yang menurut warga jembatan tersebut menjadi lebih bagus dari sebelumnya akan tetapi dengan adanya kejadian ini yang pengerjaannya melebihi waktu dan serta membuat kemacetan tiap hari saat pengerjaan, membuat para pengguna jalan yang akan berangkat kerja lelah dengan setiap hari menunggu antrian kendaraan tambah lagi jalan yang pada saat menanjak belum dibongkar, hancur dan licin membuat pengguna kendaraan roda dua atau roda empat harus hati hati.

Perbaikan jembatan 2 yang lokasinya didesa jengjing kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang provinsi Banten. Selasa, (17/1/2023).

Anehnya saat awak media turun kelokasi proyek pengerjaan jembatan Cisoka 2  terlihat para pekerja tidak melengkapi alat pelindung diri ( APD ), tidak adanya rekayasa keselamatan jalan.


Alat pelindung diri (APD) atau pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) ditempat kerja tertuang dalam UU no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja pasal (12), dimana terdapat 5 (lima) kewajiban utama tenaga kerja dalam penerapan k3 ditempat kerja antara lain

1.memberikan keterangan yang benar apabila diminta oleh pegawai pengawas atau keselamatan kerja.

2.menggunakan (APD) alat pelindung diri yang diwajibkan

3.memenuhi dan mentaati semua syarat syarat k3 yang diwajibkan

4.meminta kepada pengurus agar dilaksanakan semua syarat syarat k3 yang diwajibkan

5.menyatakan keberatan kerja dimana persyaratan k3 dan APD yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang bisa pertanggung jawaban.

Selain itu pada Bab III , pasal 3 ayat (1) huruf (a,f,h,n,p), juga dijelaskan serta bab IX, kewajiban bila memasuki tempat kerja, pasal 13 yang berbunyi " barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat alat pelindungan diri yang diwajibkan "

Dahlan selaku warga masyarakat Cisoka dan sekaligus ketua LSM Gerhana kabupaten Tangerang perwakilan dari masyarakat Cisoka yang sehari harinya melintasi jembatan tersebut merasa lelah, setiap hari harus mengikuti antrian dijembatan tersebut, dan saat diwawancara Dahlan mengatakan 

" Saya mewakili warga masyarakat yang ada disekitar kecamatan cisoka dan tigaraksa terkait jembatan penghubung kecamatan Cisoka dan Tigaraksa, saya sebagai ketua lembaga gerhana kabupaten Tangerang saya juga berharap kepada pelaksana atau pemegang proyek ini agar pengerjaannya dipercepat karena mengingat ini banyak sekali keluhan keluhan warga masyarakat yang merasa dirugikan seperti contoh dengan kejadian kemacetan ini sehingga waktu mereka kerja terutama dipagi hari dan pada saat pulang kerja itu luar biasa macetnya begitu juga pagi hari saat berangkat kerja datang terlambat, pengguna tersebut selalu ditegur oleh para atasan dan lain lainnya ," ungkapnya.

" Intinya keluhan keluhan masyarakat ini harus diperhatikan saya harap pada pelaksana proyek jembatan penghubung Cisoka dan Tigaraksa ini harus dipercepat, mengingat setau saya ini juga waktunya sudah lebih dari yang direncanakan kami mohon didalam bulan Januari ini harus segera terlearisasi cepat selesaikan rapi kami minta ini kemacetan yang terus terusan ," Tegasnya.

Selanjutnya awak media akan konfirmasi kepihak pihak terkait dengan proyek pengerjaan jembatan Cisoka 2 yang belum selesai pengerjaan.


Dewa/JMI/Red

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Daftarkan segera !!! KPU Subang Buka Seleksi Calon PPK di Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Subang, JMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala ...