WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

4 Sekawan Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian di Bogor Ditangkap Polisi


Kota Bogor JMI
, Telah terjadi aksi pengeroyokan terhadap korban berinisial MN di Jalan Pangrango, Kota Bogor, Jawa Barat pada Sabtu, (11/02/2023) lalu.

Leher MN disabet celurit saat sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian para pelaku merampas ponsel dan jaket milik korban.

Para pelaku, berinisial MS (21), MF (19), serta kakak beradik AM (22) dan AW (21), sedangkan korban berinisial MN menderita luka di leher.

Polresta Bogor, Polda Jawa Barat menangkap empat sekawan pelaku pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban di Jalan Pangrango Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Bogor, Senin, menyampaikan penangkapan para pelaku dibantu warga tak lama setelah kejadian.

Pengeroyokan terhadap MN pada Sabtu (11/2) malam, sedangkan para pelaku ditangkap pada Minggu (12/2) dini hari.

"Kita dari Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kemudian membawa senjata tajam secara ilegal kemudian pengeroyokan ya," kata dia.

Ia mengungkapkan modus para pelaku melakukan pengeroyokan dan pencurian dengan cara memisahkan korban dari teman-temannya yang juga sedang mengendarai motor.

Pelaku sejak awal memang mengincar MN, sebab sejak awal mereka memang berniat untuk bertemu korban.

Para pelaku mengejar korban yang sedang mengendarai motornya hingga terpisah dari yang lain. Setelah itu, para pelaku mengeroyok korban. Salah satu di antara mereka menyabetkan celurit ke leher MN hingga mengalami luka dan harus dibawa ke rumah sakit.

Melihat korbannya kesakitan, para pelaku merampas jaket MN dan mencuri telepon selulernya.

"Nah kita bekerja sama dengan warga yang melihat kejadian, menyaksikan kejadian. Kejadiannya di Pangrango. Kita amankan para pelaku dari rumahnya masing-masing," jelasnya.

Kombes Bismo menyebutkan para pelaku dijerat tiga pasal, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara, serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan bahwa para pelaku sengaja memancing korban MN yang sebenarnya memang lawannya untuk bertemu.

Setelah bertemu, katanya, memang para pelaku memisahkan korban dari teman-temannya, hingga saat kejadian setelah tidak berdaya, para pelaku begitu saja meninggalkan korbannya.


Zr/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolresta Tangerang Beri Bantuan Sembako Kepada Masyarakat yang Kurang Mampu

TANGERANG, JMI - Sebagai upaya membantu masyarakat kurang mampu, Kapolresta Tangerang  Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K,....