WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Hearing DPRD Subang, Permasalahan Perijinan Pembangunan Pasar Kalijati Subang di Nilai Semrawut


Subang JMI,
Komisi 2 DPRD kabupaten Subang menggelar Rapat Audensi dengar pendapat (Hearing)  dengan  pihak pemdes Kalijati Timur selaku pengelola pasar dan pihak pengembang Senjaya Rejekimas Bersama dinas terkait diantaranya dinas Dkupp subang,Dinas perizinan,Dinas perhubungan, Dinas PUPR, Dinas lingkungan hidup, Dinas pemdes kabupaten Subang, Bapenda Subang,Satpoldam kabupaten Subang Camat Kalijati serta kepala Desa Kalijati Timur , Bertempat di Ruang rapat paripurna DPRD Subang,Pada, Senin,13/2/2023.

Ketua komisi 2 DPRD kabupaten Subang Ir Novaza  Shinta Narwasthu kepada Jurnal media Indonesia mengatakan  bahwa sudah kita simpulkan tadi  dalam Hearing ternyata memang pada awalnya sudah salah, perizinannya belum di lakukan artinya belum selesai perizinannya, "tuturnya.

Lebih lanjut,"Nova menyampaikan karena belum ada bukti perijinannya sampai saat ini,kalo Desa sendiri mungkin lebih ke arah perebutan PAD , artinya dalam kerjasamanya mereka sudah memberikan pasal -pasal , bahwa kalo belum selesai  PAD nya jangan di ambil dulu.,"jelasnya 

ketua komisi 2 Ir.Nova menambahkan ,yang pasti sesuai kesepakatan pihak terkait ketika sudah membuat legalitas.

Untuk PKS kami liat besok  , kami tekankan untuk membuat progres , komisi 2 nanti turun ke lapangan untuk tekankan besok perijinannya harus segera di selesaikan, ketika perizinannya tidak berjalan kami berikan kesempatan untuk menyelesaikan perijinannya selama satu Minggu,kalo sampai dalam satu Minggu belum selesai balik lagi kepada penegak Perda satpol PP atau satpoldam untuk melakukan tugasnya melakukan penutupan,secara aturan normatif untuk menyelesaikan permasalah tersebut , jangan sampai saling menyalahkan arti nya coba duduk bareng cari solusi yang terbaik.kami dari komisi 2 hanya memediasi, menengahi, mempalitasi dan menjembatani. Agar cepat selesai permasalahan nya  dan agar cepat di lakukan progresnya permasalahan tersebut.,"tegas ketua komisi 2 DPRD Subang .

Kepala DKUPP kabupaten Subang Dr Drs.H Yayat Sudrajat.Mm.M.si
Kepala Satpoldam kabupaten Subang Indri Tandia.S.Stp.M.si
Kepala Desa Kalijati Timur Ahadiyat Amaludin di dampingi kepala pengelola pasar Kalijati Tisna Sutisna

Berharap kedepannya  jikalau  ada lagi pekerjaan seperti ini lagi ,  baiknya di libatkan semua liding sektor terkait ,harus di libatkan yang menyangkut permasalahan ini,yang kedua paling tidak anggota dewan baik itu di liding sektor atau pun di dapilnya untuk mengetahui nya.,"pungkasnya.

Kepala DKUPP kabupaten Subang Dr Drs  H.yayat Sudrajat.MM M.si mengatakan bahwa kita coba konsolidasi kembali,jadi apa yang menjadi kekurangan, mudah-mudahan sesuai kesepakatan dan arahan  dari komisi 2 DPRD Subang bisa di perbaiki," Tuturnya.

Lebih lanjut ,"H.Yayat  menyampaikan terkait dengan perijinan harus segera di perbaiki dan  di lengkapi agar secepatnya di selesaikan , perijinannya segera di lengkapi , mekanisme yang kurang harus segera di sempurnakan agar bisa di manfaatkan oleh masyarakat. betul -betul harus ada kerjasama antara pihak desa dan pengembang.Untuk perizinanya wajib hukumnya, jangan dulu di laksanakan kalo perizinannya belum di tempuh atau di selesaikan,"ungkapnya.

Kepala Desa kali jati timur Ahadiyat Amaludin mengatakan bahwa kalo kita lihat tadi dari pembicaraan para Pihak terkait dalam Hearing tadi, maka untuk perizinannya semua di kembalikan sesuai PKS , untuk pengelolaan pasar Kalijati di kelola lagi oleh desa, di kembalikan lagi ke pemdes Kalijati Timur, sebelum ada berita acara dan di serah terima kan ke pemdes sesuai progres, terkait perijinannya sebenarnya kewajiban pihak pengembang, mudah -mudahan dengan adanya mediasi dari komisi 2 DPRD Subang bisa terselesaikan permasalahan ini dengan baik,

PT.Senjaya  sudah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, Justru yang jadi masalah nya ketika ada perjanjian dari PT.senjaya dengan pihak lain kita tidak pernah di beri tahu, ketika di undang oleh kita mereka selalu tidak hadir ,bahkan di undang pun oleh Bu camat untuk mediasi tidak hadir  hanya perwakilan yang tidak bisa memberikan keputusan,"ungkapnya.

Pengelola pasar Kalijati Timur Subang Tisna Sutisna menyampaikan ucapan terima kasih kepada ketua komisi 2 DPRD Subang yang telah memutuskan dengan jelas dan lugas, Untuk permasalahan parkir ,WC,Atau pasilitas Desa di kembalikan lagi pengelolaan nya  ke Pihak Desa Kalijati Timur, terkait perizinan itu betul harus di tempuh, pihak Desa sudah menempuh perizinannya sudah melaksanakan dan menempuhnya namun terhambat masalah dana nya , parkir merupakan Aset, omset PAD bagi desa, ternyata pemdes Kalijati Timur tidak mendapatkan sepeser pun dari parkir tersebut alias Nol, sesuai petunjuk dan arahan 

Kita melangkah sesuai kesepakatan bersama, menurut keputusan tadi dari komisi 2, Besok harus segera di lengkapi dan di tempuh segala perizinannya,"ungkapnya.

Sampai saat ini parkir masih di pegang oleh pihak ketiga alias DK,pihak DK tersebut di dalam PKS sendiri tidak ada, untuk pengelolaannya harus di kembalikan kembali ke pihak pemdes Kalijati Timur,"terangnya 

"Untuk perijinannya harus segera selesai, sesuai arahan dari komisi 2 besok harus ada progres, perijinannya harus segera di laksanakan ,"ungkapnya.

Kepala Satpoldam kabupaten Subang Indri tandia S.Stp,M.si mengatakan  kita sudah melakukan akad kegiatan itu dari awal,sejak bulan Agustus kita sudah menghentikan  kegiatan pembangunan pasar itu, kita sarankan agar perizinannya di tempuh dulu, artinya tidak boleh melakukan atau melaksanakan pembangunan pasar tersebut ketika perijinannya belum keluar,sehingga timbullah permasalahan seperti ini, dari berbagai pihak ngadu ke kita, kita dari awal sudah mengawasi, mereka sudah tidak lagi melakukan pelaksanaan pembangunan artinya yang sudah di garap yang belum kita berhentikan dulu.,"tegasnya.

Dalam hal pembangunan pasar tersebut ,yang  perencanaan awal urusannya konsultan ,dari awal  perencanaan pembangunanya 2 lantai tiba tiba 3 lantai , menurutnya untuk mengetahui permasalahan tersebut harus di tempuh dulu perizinannya, kalo sudah masuk ke PUPR ketika sudah sesuai maka akan di keluarkan standar laik fungsinya. ,"Tandas Indri Tandia.


Agus Hamdan/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...