WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Hidupkan Proyek Meikarta, Lippo Siap Suntik Dana Rp 3 Triliun


JAKARTA, JMI
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) berencana kembali suntik dana hingga Rp3 triliun untuk menghidupkan kembali proyek pembangunan Apartemen Meikarta.

Apartemen Meikarta yang dikembangkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) masih membutuhkan bantuan suntikan dana untuk menuntaskan 18.000 unit yang telah terjual hingga 2027.

Sebelumnya, induk usaha PT MSU yakni PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) telah menanamkan modal sebesar Rp4,5 triliun untuk keberlanjutan pembangunan Meikarta usai ditinggal konsorsium asing dan berlakunya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau putusan homologasi pada proyek tersebut.

Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK), Ketut Budi Wijaya memiliki rencana untuk kembali melakukan suntik dana senilai Rp3 triliun.

"Secara keseluruhan sebetulnya kurang lebih diperlukan mungkin sekitar Rp3 triliun. Setiap saat, begitu proyek itu jalan kan butuh uang," kata Ketut kepada wartawan di Cikarang, Bekasi, dikutip Rabu (15/2/2023).

Namun, Ketut tak memberikan kepastian waktu kapan pihaknya akan melakukan penanaman modal kembali untuk pembangunan Meikarta. Tak hanya lewat suntikan modal, keberlanjutan Meikarta juga bergantung pada penjualan unit.

Diberitakan sebelumnya, Ketut menegaskan bahwa pihaknya tidak membiarkan proyek tersebut terbengkalai. Di tengah kondisi tersebut, dia mengklaim Lippo Cikarang tetap melanjutkan pengerjaan proyek Meikarta dengan menyuntikkan dana sebesar Rp4,5 triliun.

"Ini komitmen full dari pemegang saham Lippo Cikarang, karena yang konsorsium terus terang sudah menghilang, jadi kami tidak bisa mengharapkan lagi untuk menreka mngerjakan proyek ini. Sejak PKPU, dari LPCK kami telah membantu inject dana Rp4,5 triliun," ujarnya.

Sebagai informasi, konsorsium yang dimaksud yaitu gabungan antara Lippo Group dengan 10 perusahaan asing asal China, Hong Kong dan Singapura. Konsorsium tersebut awalnya dipimpin oleh perusahaan asal China.

Namun, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bernomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst atau putusan homologasi disahkan, semua perusahaan asing tersebut mundur.

"Mereka datang dari broker, kemudian menawarkan untuk membangun suatu kota dengan cepat. Perkembangan LPCK saat itu, kami membutuhkan bantuan untuk mengembangkan. Saya kurang [tahu] untuk nama-namanya [konsorsium], mungkin sekitar 10 perusahaan semua menghilang," tandasnya.

 

Sumber Bisnis.com

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Lelang Khas Tanah Desa Sambung 2024 Penuh Dengan Antusias Warga

GROBOGAN, JMI - Dalam upaya memenuhi anggaran pandapatan dan belanja desa tahun 2024,Pemerintah Desa Sambung Kecamatan Godong K...