WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ini Alasan Richard Eliezer Tak Diberhentikan dari Kepolisian Meskipun Dipidana


Jakarta JMI,
Setelah mendapatkan vonis ringan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer selanjutnya melewati sidang etik Polri untuk menentukan nasibnya di kepolisian.

Dari hasil sidang etik Rabu kemarin, Richard patut lega karena Polri memutuskan tidak memecat Richard Eliezer alias Bharada E.

Alasannya menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi karena perbuatan yang dilakukan Eliezer merupakan sebuah keterpaksaan.

"Memahami perbuatan Eliezer karena keterpaksaan. Menyadari dalam usia muda Bharada E layak diberi kesempatan meniti karir. Mendengar aspirasi yang tumbuh di masyarakat," tutur Edwin.

Lanjut dia, dengan memberikan kesempatan berkarir kembali kepada Bharada E juga sebagai bentuk penghargaan bagi seorang justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Putusan ini menandakan Polri menghargai sikap dan tindakan Bharada E sebagai justice collaborator yang mengungkap perkara," kata Edwin dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Berikut pertimbangan Richard Eliezer tak diberhentikan dari kepolisian. Berikut rinciannya:

1.  Belum Pernah Dihukum Sebelumnya

Menurut pertimbangan KKEP, Richard Eliezer belum pernah dihukum sebelumnya, baik itu pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana. 

2.  Berstatus Saksi Pelaku dan Justice Collaborator

Richard berstatus sebagai saksi pelaku yang bekerjasama sebagai Justice Collaborator (JC) untuk PN Jakarta Selatan. 

3.  Sopan dan Kooperatif

Richard dinilai sopan dan kooperatif selama persidangan, sehingga kasus penembakan Brigadir J pun dapat terbuka secara terang benderang sehingga para pelaku lain dapat diproses hukum sebagaimana mestinya.

"Justru kejujuran terduga pelanggar (Richard Eliezer) dengan berbagai resiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan pers, dikutip SuaraCianjur.id Kamis (23/2/2023).

4.  Mengakui dan Menyesali Perbuatan

Richard Eliezer mengakui dan menyesali perbuatannya menembak Brigadir Yosua Hutabarat. Ia pun dinilai masih muda dan sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

5.  Pengampunan dari Keluarga Korban

Sidang KKEP juga menimbang adanya pengampunan dari keluarga almarhum Brigadir Yosua setelah Richard Eliezer meminta maaf secara terbuka di persidangan.

6.  Tekanan dari Atasan
Kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Sidang KKEP menilai Richard Eliezer terpaksa melakukan penembakan karena tekanan dari atasan.  Hal ini diamini lantaran rentang pangkat antara Bharada Richard Eliezer dan Ferdy Sambo -yang pada saat itu berstatus Inspektur Jendral- dianggap terlampau jauh oleh KKEP


SR/ZR/JMI/Red.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Puluhan Pengacara Bakal Layangkan Somasi Atas Pelayanan Buruk RS Hamori Terhadap Pasien Korban Amuk Massa Ormas

Subang JMI – Seorang pasien di Rumah Sakit (RS) Hamori Kabupaten Subang mengeluhkan pelayanan saat menjalani perawatan selama beberapa ha...