WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kasus Bulog, Terdakwa Oknum Notaris di Grobogan PC Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

GROBOGAN, JMI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dalam penyimpangan pembayaran pembelian tanah pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan, Kec. Tawangharjo, Kab. Grobogan tahun 2018, atas nama terdakwa PC memasukipembacaan tuntutan.

Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo SH MH melalui siaran pers bernomor : PR-10/ M.3.41 /PERS /02/2023.

“Sidang digelar pukul 10.00 d/d 10.15 WIB di Pengadilan Tipikor Semarang atas nama terdakwa PC, yang dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Heriyenti, S.H., M.H., Anggota 1. Gathot Sarwadi, S.H. 2. Drs. Ir. Arief Noor R., S.H., M.H., Panitera Artji J. Lotun, S.H., Penuntut Umum Iwan Nuzuardhi, S.H., Penasihat Hukum terdakwa M. Ali Purnomo, S.H., M.H., Dkk,” ujarnya, Senin (13/2/2023).

PC, kata Frengki menghadiri sidang secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi.

Frengki juga menerangkan bahwa agenda sidang adalah pembacaan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum. Dalam Tuntutannya Penuntut Umum berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Penuntut Umum dalam amar Tuntutannya menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PC dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan 6 Bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 Bulan, dan menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-,” terangnya.

Lebih lanjut Frengki juga menjelaskan bahwa atas pembacaan surat tuntutan tersebut terdakwa PC melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Pembelaan (Pledoi).

“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin (27/2/2023), dengan agenda persidangan Pembelaan (Pledoi) dari terdakwa melalui Penasehat Hukum terdakwa,” pungkas Frengki

Heru gun/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Buruan Daftarkan Diri Anda! Bawaslu Subang Rekrutmen Pengawas ADHOC Khusus Panwaslu Kecamatan di Pilkada 2024

Koordinator Divisi SDM organisasi Diklat Bawaslu, ketua Pokja Rekrutmen panwascam pilkada Subang 2024 Imanuddin Subang, JMI – D...