WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kepala Pasar Kalijati Angkat Bicara Terkait Pembangunan Pasar Kalijati Timur Yang Mangkrak dan Banyak Permasalahan

SUBANG JMI- Pembangunan Pasar Kalijati yang di kerjakan oleh pengembang PT.Senjaya Rejekimas di nilai mangkrak Proses pengerjaannya masih belum terselesaikan.

Pantauan beberapa awak media pada , Sabtu,12/2/2023 di area pasar Kalijati timur nampak terlihat di lantai dua , Beberapa kios serta kantor belum selesai pembangunannya.

Pembangunan pasar milik Desa Kalijati Timur ini di duga mangkrak dan banyak masalah membuat kepala pasar Kalijati Timur angkat Bicara.

Kepala pasar Kalijati Timur Tisna Sutisna kepada Jurnal media Indonesia di tempat kerjanya mengatakan Bahwa pembangunan pasar Kalijati Timur tersebut bermula dari kebakaran pasar, maka pihak pemdes mencari dan nego  dengan Tim,pada waktu itu saya tidak ada di dalamnya,maka munculah pihak pengembang PT.Senjaya Rejekimas. sebagai Depeloper dalam PKS tersebut tertuang dan tertulis dalam projects pembangunan ini ,tertuang MOU pembangunanya maksimal selama 20 bulan.

Atas permasalahan yang terjadi di pasar Kalijati, dirinya di tunjuk oleh kepala desa sebagai kepala pasar, menurutnya sudah dua tahun pembangunan nya belum beres ,sesuai dengan SK , perjalanan hampir 2 tahun belum beres,muncul surat bahwa pembangunan pasar Kalijati Timur tidak berizin dan tidak di temukan nya satu berkas pun  perizinannya, artinya belum ada izin,"tuturnya.
Lebih lanjut,"Tisna menyampaikan bahwa Poin -poin yang  yang harus nya pihak kedua sebagai Depeloper melakukan penyerahan kepada pemdes Kalijati Timur, dan di temukan adanya pelanggaran yang sangat mendasar, kajian dan analisa kami, Bahwa Dalam perjanjian selama 20 bulan  tersebut ternyata tidak selesai pembangunannya alias mangkrak  dan ternyata bukan tidak selesai secara pisik namun secara administrasi izinnya pun belum ada,"jelasnya.

Menurut nya, didalam PKS ada dua pasal Pihak kedua tidak boleh melakukan pengelolaan pasar,  belum boleh dan tidak di bolehkan mengkonraktualkan dengan pihak ketiga, dalam pasal 6 pihak pertama belum menerima berita acara bahwa pembangunan tersebut di nyatakan selesai,tapi dalam kenyataannya sudah di lakukan dan pihak kedua sudah melakukan pelanggaran -pelanggaran tersebut, artinya pihak ke dua Tidak di perkenankan melakukan pungutan dan meminta kepada para pedagang.

Pihak pertama belum menerima berita acara dari pihak kedua selaku pengembang, Serta Banyak keluhan dari masyarakat pedagang dan beberapa suplayer yang sering di minta bayaran. Paling ironisnya pedagang UMKM yang masuk ke pasar kali jati di pungut biaya  Rp.25 ribu. Sekali masuk,"paparnya.

Yang paling krusial Segala sesuatu sudah di buka preming nya oleh pihak PT . Senjaya bahwa tanah aset desa sudah di beli oleh pihak pengembang artinya sudah di jual belikan oleh pihak pengembang.

Tisna menjelaskan bahwa tidak di perbolehkan adanya jual beli,di pastikan tidak ada jual beli karena tanah tersebut milik aset desa Kalijati Timur,"tegasnya.

Atas berbagai laporan tersebut, Kita koordinasikan dengan beberapa Dinas terkait pertama dengan satpol PP kabupaten Subang dan terbukti sudah melakukan police line,kami atas nama PEMDES Kalijati Timur dalam Hasil kesepakatan rapat bahwa pengelolaan pasar masih di kelola oleh  PEMDES Kalijati Timur. Dan kedudukan nya masih pasar relokasi,"jelasnya.
Menurutnya pada waktu itu Bu Camat Kalijati dengan tegas menyatakan bahwa pengelolaan masih oleh pihak pemdes Kalijati Timur, Karena pada waktu kebakaran kementrian sosial telah menganggarkan 60 juta. Artinya  pasar ini pasar relokasi yang di buat dari dana itu.

Sesuai dengan tupoksi saya sebagai kepala pasar untuk mencari pendapatan PADes ,Kami bikin surat kepada PT.DK untuk pemberhentian kegiatan. Ketika eksekusi yang di dampingi oleh perwakilan muspika Kalijati Diduga ada   oknum TNI AU yang melakukan perlawanan dengan gaya (premanisme) .

Saya sebagai kepala pasar untuk segera menyelesaikan permasalah tersebut.

Pihak DPRD kabupaten Subang akan memanggil pada hari Senin para pihak terkait dalam permasalahan pembangunan pasar Kalijati Timur tersebut.

Data faktual jumlah seluruh pedagang atas bawah  totalnya 323 , sekitar 90 persen para pedagang sudah melunasi pembayaranya.

Sejak satu tahun setengah pihak pengembang  sudah melakukan pengelolaan tersendiri dan melakukan pungutan -pungutan,ketika bangunan ini belum beres,
selain itu pihak pengembang di luar sepengetahuan pemdes Kalijati Timur membentuk tim  pengelolaan dengan menggunakan power oknum suku tertentu ormas Maluku satu rasa, yang menjadi tenaga  penagih (kolektor) kepada pedagang,"ungkap kepala pasar Kalijati Timur Tisna Sutisna.

Akhirnya kami dari pemdes Kalijati Timur ,tim  yang berjumlah 8 orang sebagai pengelola pasar memberhentikan pengelolaan dari pihak pt.senjaya ,pihak PT Senjaya akhirnya membubarkan diri.semua di limpahkan ke kita sebagai pengelola pasar.

Untuk parkir pihak  DK telah mengontrak selama 10 tahun sebesar Rp. 2,5 milyar.sumber dari inisial OPik dari perwakilan PT.DK

Terkait dengan pembangunan pasar tersebut,di sinyalir Bangunan ini tidak layak pungsi, pihak pertama pemdes bisa membatalkan.

DPMTPSP satu pintu tidak mengeluarkan izin, artinya tidak ada dalam data best.

Terbukti bahwa Ada dalam pernyataan ke pihak pedagang bahwa pasar ini sudah di beli lahan nya oleh pihak pengembang PT.Senjaya Rejekimas, Artinya hasil rembuk Bersama dengan pihak Dinas terkait pihak pengembang telah melakukan wan prestasi artinya telah melawan hukum.

"selama satu tahun lebih yang di dapatkan oleh pemdes belum mendapatkan kontribusi dari parkir tersebut, terkait parkir sudah masuk pajaknya ke Bapenda Subang.

Intinya untuk pengelolaan pasar di antaranya parkir dan WC umum kami  berharap mengacu kepada PKS yang  sudah di bikin di kembalikan  hak sepenuhnya pengelolaannnya ke pemdes Kalijati Timur,sesuai dengan aset desa, bahwa pasar di kelola oleh pemdes untuk menambah PAdes pemdes Kalijati Timur.

Tisna berharap adanya penegakan hukum, ketika PT.Senjaya di duga melakukan tindakan melawan hukum  untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku ,hanya satu permintaan kami tolong tegakkan aturan,
karena belum selesai pembangunannya sudah di jual belikan oleh pihak pengembang ,"tegas kepala pasar Tisna Sutisna.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Buruan Daftarkan Diri Anda! Bawaslu Subang Rekrutmen Pengawas ADHOC Khusus Panwaslu Kecamatan di Pilkada 2024

Koordinator Divisi SDM organisasi Diklat Bawaslu, ketua Pokja Rekrutmen panwascam pilkada Subang 2024 Imanuddin Subang, JMI – D...