WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ketua TPK SM Terdakwa Kasus Korupsi Dana APBDes Desa Jetaksari Pulokulon Divonis 4,3 Tahun Penjara


GROBOGAN JMI, 
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadilan negeri Semarang yang dipimpin Arkanu,SH, M.Hum menjatuhkan vonis 4 tahun 3 bulan penjara kepada SM terdakwa kasus korupsi dana APBDes Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tahun anggaran 2016 dan 2017, pada Selasa (21/2/2023). 

Dalam sidang yang berlangsung secara virtual itu, terdakwa SM yang waktu itu merupakan ketua tim pelaksana kegiatan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yaitu secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 KUHAP.


"Menghukum terdakwa SM dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan, serta membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara," tegas Hakim Arkanu.

Atas putusan ini terdakwa melalui kuasa hukumnya  menyatakan pikir-pikir.

Melalui keterangan Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, dalam sidang sebelumnya pada Kamis 12 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum Iwan Nuzuardi menuntut terdakwa SM dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan. 

Sebelumnya mantan Kepala Desa Jetaksari ANS pada Pengadilan Negeri Tipikor Semarang divonis penjara 5 tahun 6 bulan penjara, dengan Kasus yang sama  yakni tindak pidana korupsi APBDesa Jetaksari tahun anggaran 2016-2017


Heru gun/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Bawaslu Subang Gelar Rapat Evaluasi Tahapan Pemilu 2024, Sekaligus Proyeksikan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Subang, JMI - Bawaslu Subang menggelar rapat evaluasi tahapan pemilu 2024, yang merupakan kegiatan terakhir pengawasan melekat y...