WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Merasa Dikriminalisasi, H Dani Laporkan Penyidik Ke Wassidik Polri


Jakarta JMI,
Merasa dikriminalisasi H Dani Sa’adih (67), warga Jl Kapuk Kamal, Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara melaporkan penyidik di Biro Wassidik, Bareskrim, Mabes Polri. Pasalnya, H Dani merasa jika penyidik dalam  menangani perkara yang dihadapinya kurang profesional dan terkesan tendensius, sehingga dia harus berhadapan dengan proses hukum.

Dalam laporan  tertanggal 23 Desember 2022 untuk menindak lanjuti  laporan No LP/5068/VIII/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 16 Agustus 2019 itu H Dani memaparkan  kronologi terjadinya sengketa antara dirinya dengan Awie sebagai dasar laporan tersebut. Antara  H Dani dengan Awie sebelumnya ada rencana jual–beli tanah milik Hj. Kani binti Sapeng,  dengan alas hak Girik Nomor C.2975 Persil 165b adalah seluas 4320 M2, dengan pihak pembeli adalah Awie dan William berdasarkan Akta No. 9, yang dibuat di hadapan  Notaris Sri Ambarwati, S.H., tertanggal 17 Juni 2013.

Dalam rencana jual beli itu keduanya bersepakat  jika harga jual-beli tanah  atas nama  Hj. Kani binti Sapeng berdasarkan Girik Nomor C.2975 Persil 165b seluas 4320 M2, dan berdasarkan kesepakatan Akta Nomor 13 tanggal 27 Juni 2013 yang dibuat oleh Notaris Sri Ambarwati, S.H adalah  sebesar Rp. 7.049.000.000,- (Tujuh milyar empat puluh sembilan juta rupiah), dengan cara . Awie akan mencicil sebanyak 6 (enam) kali sesuai perjanjian Akta Nomor 13 tanggal 27 Juni 2013.


Karena status tanah yang diperjual belikan itu masih girik, maka dalam satu klausul perjanjian disebutkan jika pihak Awie akan melunasi pembayaran jika proses pembuatan sertifikat itu telah jadi. Namun dalam pengakuan H Dani besaran proses pembayaran itu tidak sesuai dengan yang diharapkan, sehingga menyulitkan pihaknya untuk mengurus pembuatan sertifikat. Apalagi di kemudian hari muncul klaim dari pihak ketiga adanya sertifikat di lokasi yang sama. Atas klaim itu H Dani langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak yang bersangkutan ke Polisi. Berdasarkan uji lab criminal terbukti jika, cap jempol dalam AJB yang mengatasnamakan  Hj Kani binti Sapeng itu dinyatakan non identik, artinya sertifikat itu bisa dikategorikan aspal (asli tapi palsu) karena menggunakan dasar AJB yang palsu.

Dua persoalan itulah yang membuat proses jual beli itu terhenti sementara pihak H Dani mengaku baru menerima uang sebesar Rp 1,6 M. Sementara fisik lahan telah dikuasai oleh pihak Awie. Sengketa itu semakin memanas setelah tidak ada titik temu diantara keduanya. Untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya H Dani mengaku tidak bisa sebelum menjual lahan tersebut kepada pihak lain, atau dia berharap pihak Awie mau melanjutkan transaksi tersebut.

Di kemudian hari, H Dani justru dilaporkan  telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Yang membuat H Dani merasa heran,  proses hukumnya begitu cepat padahal itu murni persoalan hutang piutang, bahkan dia menganggap pihak Awie lah yang telah melakukan wan prestasi  tetapi ini justru sebaliknya dia harus menjalani proses hukum.

Maka beberapa kejanggalan proses yang dihadapinya itulah H Dani Sa’adih melaporkan penyidik ke Biro Wassidik, Bareskrim Polri.


Tim/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...